Langgam.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tindakan dugaan pemukulan yang dilakukan Dirreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Teddy Fanani kepada seorang pengendara. Persoalan ini dipicu karena salip kendaraan di jalanan.
Walapun kasus ini berakhir damai, IPW menilai dugaan pelangaran kode etik Teddy mesti tetap diproses. Divisi Propam Mabes Polri diminta untuk memeriksa Teddy.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, seorang anggota kepolisian melakukan tindakan kekerasan menunjukkan arogansi kewenangan. Apalagi, dilakukan seorang pamen.
“Karena pangkatnya kombes, maka yang berwenang melakukan tindakan adalah Propam Mabes Polri. Oleh karena itu, saya mendorong Propam Mabes Polri untuk proaktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (11/8/2026).
Sugeng mengungkapkan, Teddy harus diproses sesuai aturan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian. Menurutnya, perdamaian hanya bisa dilakukan dalam aspek pidana dugaan pemukulan dalam kasus ini. Sedangkan terkait kode etik, tidak boleh damai.
“Filosofi kode etik adalah menilai sikap dasar, menilai perilaku tindakan dari seorang anggota kepolisian yang harus menaati nilai-nilai etika, kepantasan, kemudian etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Dalam hal ini, etika itu, pelanggaran etika tidak boleh didamaikan,” tegasnya.
Menurut Sugeng, etika mengenai sikap dasar manusia. Jika seseorang terbukti bersalah maka harus ada proses penyadaran, salah satunya dengan memberikan sanksi.
“Proses perdamain hanya bisa untuk meringankan, tapi tidak boleh men-diadakan proses kode etik dan juga sanksi etik. Karena yang melakukan tindakan pemukulan bagi seorang perwira menengah suatu tindakan yang tidak boleh ditolerir,” pungkasnya. (WAN)





