Penyebar KTP Ketua KPU Sumbar di Medsos Belum Disanksi Pemko, Pengacara: Ini Yang Kami Sayangkan

Screnshoot video ribut-ribut Ketua KPU Sumbar dan petugas pos Covid-19 di Lubuk Paraku, Kota Padang. (Foto: Istimewa)

Screnshoot video ribut-ribut Ketua KPU Sumbar dan petugas pos Covid-19 di Lubuk Paraku, Kota Padang. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang meminta maaf kepada seluruh masyarakat, termasuk dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen. Permohonan maaf ini atas adanya beberapa kisruh di check point wilayah perbatasan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun khusus permalasahan Amnasmen, kasus ini terus berlanjut ke ranah kepolisian. Hal ini lantaran salah seorang petugas di posko check point perbatasan Lubuk Peraku menyebarkan identitas pribadi, video hingga kata-kata yang menyudutkan Amnasmen.

Penyebaran identitas pribadi itu dilakukan Rita Sumarni di akun facebooknya. Meski postingan itu kemudian dihapus, namun sudah telah terlanjur viral. Atas persoalan inilah, Amnasmen memilih untuk menyelesaikan ke ranah hukum.

Perlu diketahui, Rita Sumarni saat kisruh dengan Amnasmen terjadi bertugas selaku wakil komandan di pos check point Lubuk Peraku. Ia juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang berdinas di BPBD Kota Padang.

Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mempertanyakan soal sanksi internal apa yang diberikan Pemerintah Kota Padang kepada penyebar identitas pribadi kliennya. Dia menyayangkan belum adanya sanksi terhadap Rita. Bahkan dalam kasus ini, Pemko Padang seakan pasang badan dan membela ASN-nya.

"Ini yang kami sayangkan. Jangankan sanksi, ini aja diback-up pemerintah kota, Sekda juga yang minta maaf. Ini dalam tanda kutip kan wujud back-up pemerintah kota. Pemerintah Kota Padang masih tutup mata, masih menganggap kejadian di posko Lubuk Peraku," ujar Aermadepa dihubungi langgam.id, Rabu (17/6/2020).

Aermadepa menjelaskan, kasus kliennya ini bukan masalah kisruh di posko check point. Namun, sebenarnya adalah soal postingan penyebaran identitas pribadi yang dilakukan seseorang berstatus ASN.

"Seharusnya ini kan memang diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota Padang. Kan sudah tahu persoalan sebenarnya, kan sudah banyak yang komunikasi dengan Pak Amnasmen sampai Kabag Hukum juga," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi mengakui, belum ada tindakan pemberian sanksi yang diberikan terhadap ASN atas nama Rita Sumarni. "Belum ada sanksi internal," singkatnya.

BKPSDM Kota Padang mengklaim tidak ada sanksi yang diberikan karena menganggap Rita sedang menjalankan tugas. Saat ditanya aturan dan langkah terhadap ASN yang tidak bijak dalam media sosial, Suardi tidak dapat menjawab. Hal itu lantaran beralasan karena sedang rapat dan tidak bisa melanjutkan wawancara.

"Saya masih sedang rapat," singkatnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam