Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Indra Catri: Saya Hormati Proses Hukum

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Alat bukti dalam penetapan tersangka itu postingan berupa foto Mulyadi bersama perempuan di akun Facebook yang ternyata palsu.

Menanggapi status tersangkanya, Indra Catri mengatakan, sebagai warga negara yang baik dirinya patuh dan kooperatif terhadap proses hukum. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.

"Sikap saya dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas. Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," katanya kepada langgam.id, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Tanggapan Nasrul Abit Soal Penetapan Indra Catri Sebagai Tersangka

Indra Catri mengungkapkan, langkah selanjutnya diserahkan kepada penasehat hukum. Pembelaan diri pada dirinya tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan.

"Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," ujarnya.

Indra Catri meminta dan mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri. "Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tuturnya.

Baca juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Seperti diketahui, penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, gelar perkara atas kasus ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik.

"Dari hasil itu ada tersangka tambahan. Pertama MW (Martias Wanto) dan Kedua adalah IC (Indra Catri). Memang mereka bupati dan sekda Kabupaten Agam," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka. Hal ini masih menunggu proses perkembangan lanjut. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka.

"Tidak dilakukan penahanan badan. Ini baru proses, tunggu perkembangan selanjutnya," tegasnya.

Selain Indra Catri dan Martias Wanto, pihaknya kepolisian telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan badan untuk tiga orang sebagai tersangka lainnya. Mereka berinisial ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam. Kemudian RH (50) dan terkahir RP (33) selaku ajudan Indra Catri.

Mereka diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

LBH Padang ujaran kebencian
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Akun LBH Padang Dihentikan
hacker retas situs kabinet
Panggil Direktur LBH Padang Jadi Saksi, Polda: Terkait Gambar Polisi di Media Sosial
mutasi kapolda sumbar
Polisi Bakal Kirim Ulang Surat Panggilan Direktur LBH Padang Soal Dugaan Ujaran Kebencian
LBH Padang ujaran kebencian
Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian
HR
Ditangkap Polisi, Begini Isi Postingan Dokter di Padang yang Tersandung Ujaran Kebencian
Tulis Ujaran Kebencian Soal Corona, ASN Mentawai Datangi Polres dan Minta Maaf, HR
Perang Komentar tentang Ustaz Zulkarnain, Dokter di Padang Tersandung Ujaran Kebencian