Polisi Bakal Kirim Ulang Surat Panggilan Direktur LBH Padang Soal Dugaan Ujaran Kebencian

mutasi kapolda sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polda Sumbar]

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengakui adanya kesalahan dalam surat panggilan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani sebagai saksi. Surat panggilan ini akan diperbaiki dan akan dikirim ulang.

"Jadi yang itu, masalahnya kan karena (surat) panggilan struktur itu keliru, akan diperbaiki. Akan dipanggil ulang, menunggu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (13/8/2021).

Sebelumnya, Indira dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau sara. Hanya saja, Indira tidak memenuhi lantaran surat panggilan dinilai melanggar prosedur formal dan hukum.

Baca juga: Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian

Sebab, pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi:

"Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir"

LBH Padang juga menilai pemanggilan ini dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil. Hal ini sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP berbunyi:

"Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya"

Terkait dugaan ujaran kebencian atau sara, Satake Bayu mengungkapkan, kasus ini berawal dari salah satu postingan LBH Padang di media sosial.

"Iya, di media sosial. Yang gambar polisi yang kepalanya tikus itu," singkat Satake Bayu.

Baca Juga

Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
Puluhan orang dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP) Sumatra Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar
Protes OKP di Mapolda Sumbar, Isu Tambang Ilegal dan Reformasi Polri Jadi Sorotan
Polri resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar
Polri Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan Usai Sidang Etik, Proses Pidana Dilanjutkan
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama komunitas-komunitas kolektif di Kota Padang menggelar "Climate Fest" untuk mengangkat suara
"Pilah Tu Piliah": Suara Anak Muda Padang untuk Pilkada Berkeadilan Lingkungan
Komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Sumatra Barat, Senin (25/11/2024). Di antara yang hadir ada wakil ketua komisi Ahmad Sahroni
Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Sikat Semua Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Terkecuali