Langgam.id – Polisi belum menetapkan status hukum terhadap R (18), siswa yang diduga membawa dan meledakkan bom rakitan di sekolah. Tindakan ini dilakukan R diduga bentuk aksi balas dendam karena sering dirundung temannya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan hingga saat ini penyidik masih fokus penanganan pada proses pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis R.
“Belum ada pemeriksaan sampai ke sana. Masih fokus pendampingan, rehabilitasi, dan pembentukan tim untuk pemulihan kondisi korban,” kata Susmelawati kepada Langgam.id, Jumat (17/7/2026).
Selama tiga hari penyelidikan, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut. Hingga kini, 12 saksi telah diminta keterangan.
Pada hari pertama pemeriksaan, penyidik meminta keterangan tujuh orang. Sementara pada hari ketiga, penyidik kembali memeriksa lima orang, di antaranya guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, kepala sekolah, satpam sekolah, serta beberapa siswa yang satu angkatan dengan R.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk mendalami aktivitas R di lingkungan sekolah, dugaan perundungan yang dialaminya, hingga kondisi psikologis siswa sebelum insiden terjadi.
“Masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dan belum ada mengarah kepada pelaku perundungan,” katanya.
Menurut Susmelawati, proses penyelidikan berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi psikologis. Polisi bersama pemerintah provinsi telah membentuk tim terpadu.
Mereka terdiri dari psikolog SDM Polresta Padang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial terhadap R.
“Pendampingan dilakukan karena kondisi psikologis R dinilai masih terguncang setelah peristiwa dan perundungan selama ini siswa alami,” ujarnya. (WAN)






