Ikuti Edaran Pusat, Sumbar Terapkan Biaya Tes PCR Rp300 Ribu

Langgam.id-tes PCR

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemprov Sumbar mengikuti aturan terbaru pemerintah pusat dalam menetapkan biaya tes covid-19 Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yaitu sebesar Rp300 ribu.

Diketahui, pemerintah pusat menurunkan lagi tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp275 ribu bagi wilayah pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Penurunan harga tes berlaku per hari ini, Kamis, 27 Oktober 2021. Sebelumnya, tarif tertinggi tes PCR sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp495 ribu (Jawa Bali) dan Rp525 ribu (luar Jawa Bali) yang berlaku sejak 17 Agustus 2021.

“Sama saja aturannya, kita ikuti sesuai edaran dari pusat. Hari ini sudah mulai menerapkannya di laboratorium kesehatan kita dengan biaya Rp300 ribu,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar Arry Yuswandi, menanggapi kebijakan terbaru soal PCR, Kamis (28/10/2021).

Dia menjelaskan, untuk pengawasan di lapangan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini disebabkan karena tempat pemeriksaan tes PCR merupakan kewenangan Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten kota.

“Soal pengawasan ini sebenarnya PPNS, ada juga Satpol PP dan lainnya. Kalau kita Dinas Kesehatan tidak melakukan pengawasan secara langsung, tetapi lebih kepada standar kualitas pemeriksaanya,” katanya.

Ia menambahkan, tes PCR dapat dilakukan di laboratorium resmi. Seperti Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumbar, Laboratorium Universitas Andalas (Unand), Semen Padang Hospital (SPH), RST TNI AD Gantiang, RS Bhayangkari Polda Sumbar dan lainnya.

Ada Sanksi

Menurutnya, kalau ada ditemukan yang melanggar seperti menerapkan biaya di atas Rp300 ribu, maka bisa saja diberikan sanksi sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa kalau lebih dari harga yang ditetapkan, maka itu bisa tergolong pungutan liar (pungli).

“Nanti kita sesuaikan soal sanksi, sebab dalam edaran yang diberikan tidak mengatur sampai ke bentuk sanksinya,” katanya.

Menurutnya, kalau ada terjadi pungutan harga lebih dari ketentuan masyarakat bisa melapor ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Baca juga: Gubernur Sumbar Nilai Aturan Penerbangan Pakai PCR Merepotkan

Nanti bisa ditindaklanjuti seperti melapor di SPAN Lapor yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait pengaruh harga yang ditekan menurutnya berpengaruh terhadap operasional medis. Namun bagaimanapun itu harus diikuti karena saat harga ditekan berarti kekurangannya disubsidi oleh pemerintah.

“Bagaimanapun itu tetap diikuti, sekarang sudah disubsidi itu. Kita berharap mudah-mudahan harga bahan bakunya bisa berkurang nantinya,” ujarnya.

Baca Juga

Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV