Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.

Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.

langgam.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau sering disebut travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.

Langkah tersebut menjadi peringatan agar travel tidak menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah di luar ketentuan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan sebelum dan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan umrah tanpa legalitas berlangsung di Sumatera Barat. Travel yang terbukti menjalankan kegiatan tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan umrah di daerah, di antaranya di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.

Di Kabupaten Solok, tim menemukan adanya penggunaan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin oleh pihak travel yang belum mengantongi izin PPIU. Penggunaan identitas tersebut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi bahwa penyelenggara telah memiliki legalitas sebagai PPIU.

Dalam proses klarifikasi, pihak yang diperiksa menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk memanfaatkan identitas pihak lain. Identitas yang sebelumnya terpasang kemudian dilepas dan diganti dengan identitas milik sendiri.

Rifki menegaskan, legalitas penyelenggara merupakan hal mendasar yang harus dipastikan sebelum sebuah travel menjalankan kegiatan perjalanan ibadah umrah. Pihak yang belum memiliki izin PPIU tidak semestinya menjalankan fungsi sebagai penyelenggara PPIU dengan menggunakan identitas maupun legalitas pihak lain.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga bagian dari upaya melindungi jemaah. Sebab, ketika terjadi persoalan dalam perjalanan, status dan tanggung jawab pihak yang memberangkatkan jemaah harus jelas.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki.

Ia mengatakan pengawasan tersebut sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Kota Padang Panjang menyusul insiden seorang jemaah umrah yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi saat mengantre makanan gratis.

Tim Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar mendatangi kantor travel untuk melakukan klarifikasi, termasuk terkait legalitas, pembekalan manasik, pendampingan jemaah, serta penanganan persoalan yang terjadi selama perjalanan.

Dalam kasus tersebut, pihak travel telah melakukan pendampingan, mengurus proses pembebasan hingga memastikan jemaah kembali dengan selamat. Meski demikian, Kemenhaj Sumbar tetap memberikan evaluasi agar pembekalan kepada jemaah, khususnya terkait aturan dan tata tertib di Arab Saudi, semakin diperkuat.

Rifki mengingatkan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar tidak hanya berorientasi pada keberangkatan jemaah, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan pembekalan yang memadai sebelum berada di Tanah Suci.

“Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan,” katanya.

Di sisi lain, Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat agar lebih selektif sebelum memilih travel umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, memahami pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan, serta tidak mudah tergiur tawaran paket yang tidak jelas.

Pengawasan terhadap travel umrah, kata Rifki, akan terus diperkuat. Kemenhaj Sumbar juga mengingatkan penyelenggara yang belum memiliki izin agar tidak menjalankan kegiatan PPIU maupun menggunakan identitas PPIU lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” katanya. 

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar