Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025.
Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang mencatat dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp704.086.467,70.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.
“Temuan BPK ini membuktikan bahwa dugaan lemahnya pengawasan internal masih menjadi persoalan serius. Negara tidak boleh terus-menerus mentoleransi praktik yang menggerus uang publik demi keuntungan segelintir elit,” kata Diki dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan olahan data LHP BPK yang dipublikasikan LBH Padang melalui program #BedahLHPSumbarSeries, kelebihan pembayaran tersebut berasal dari sejumlah item pekerjaan yang volumenya dibayarkan lebih besar dibanding hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebar pada beberapa kelompok pekerjaan, yakni pekerjaan struktur sebesar Rp416.547.191,93, keselamatan kerja (K3) Rp13.625.000, arsitektur Rp10.554.231, Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) Rp179.454.942,57, serta pekerjaan fasad gedung Rp83.433.623,60. Total keseluruhannya mencapai Rp704.086.467,70.
Menurut Diki, pola tersebut mengindikasikan adanya pembayaran yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi fisik pekerjaan.
“Ketika dana pembangunan dibayar penuh tetapi pekerjaan atau spesifikasi teknis yang diterima tidak sesuai, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keselamatan publik dan hak masyarakat atas penggunaan anggaran yang transparan,” ujarnya.
LBH Padang juga menilai temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Uang rakyat yang berasal dari pajak tidak boleh menjadi sasaran praktik rente proyek. Pembiaran terhadap temuan audit hanya akan memperburuk tata kelola pemerintahan dan menghilangkan kepercayaan publik,” kata Diki.
Karena itu, LBH Padang mendesak Dinas BMCKTR Sumbar bertanggung jawab atas temuan tersebut dan memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan secara tuntas.
Selain itu, LBH Padang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan apabila batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah berakhir namun pengembalian kerugian daerah tidak dilakukan.
“Kelalaian birokrasi dan mandeknya pengembalian anggaran tidak boleh menjadi kebiasaan. Jika batas waktu tindak lanjut telah habis dan kerugian daerah nyata terjadi, aparat penegak hukum wajib segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Diki.
Sebelumnya, LBH Padang juga menyoroti temuan BPK senilai Rp858,66 juta pada proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumbar. LBH Padang menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut berbagai temuan BPK terhadap proyek-proyek pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (fix)






