Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

3. Libatkan Ratusan Saksi dan Ahli

Dari kasus ini ratusan orang saksi telah dimintai keterangan. Polresta Padang juga melibatkan saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah.

Rico menyebutkan pihaknya melibatkan saksi ahli pidana untuk menentukan pasal yang nantinya akan disangka ke tersangka dalam kasus ini. Sehingga kasus tersebut bisa segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

4. Tersangka Segera Ditetapkan

Rico mengungkapkan, setelah meminta keterangan saksi ahli pidana, kasus ini resmi dinaikkan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

"Kemarin lidik (penyelidikan) sekarang naik kasusnya ke sidik (penyidikan)," kata Rico.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Rico menyebutkan pihaknya masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, maka akan segera penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka belum. Kalau sudah lengkap semuanya baru kami tetapkan tersangka. Perkara ini ditemukan adanya unsur pidana sesuai keterangan saksi ahli pidana dalam penyelidikan," jelasnya.

5. LBH Padang Ikut Mengawal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ikut mengawal kasus dugaan korupsi ini. Bahkan, Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengapresiasi jajaran kepolisian yang serius menangani kasus.

Indira berharap ke depan kasus ini dapat ditangani dengan cepat, efektif dan efesien.

"kami mengapresiasi tindakan Polresta Padang yang telah menaikkan status dugaan korupsi di masa covid-19 oleh oknum DPRD Kota Padang ke proses penyidikan. Kami akan kawal selaku masyarakat sipil," kata Indira.

Ia tak memungkiri dalam situasi darurat pandemi covid-19 dimanfaatkan segelintir orang untuk tetap mengambil manfaat. Karena banyak aliran uang datang dan bergulir ketika proses penanggulangan covid-19 maupun proses bantuan-bantuan.

"Makanya penting, kemudian tindakan tegas dan tindakan proses hukum yang baik dalam soal penggunaan dana covid-19 ini," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Halaman:

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang