Bupati Agam Mangkir Panggilan Pertama Sebagai Tersangka, Alasan ke Jakarta

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Padahal, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar, hari ini, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka, Indra Catri: Rencananya Saya Hadir

"Rencananya memang Pak Indra Catri dipanggil sebagai tersangka. Tapi penyampaian dari pengacaranya, yang bersangkutan ada kegiatan dinas di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (19/8/2020).

Menurut Satake, penyidik Polda Sumbar akan mempersiapkan pemanggilan kedua terhadap tersangka. Namun belum diketahui kapan pemanggilan lanjutan terhadap Indra Catri itu dilakukan.

"Pemanggilan ulang nanti Ditreskrimsus yang menjadwal. Penyampaian tidak bisa hadir melalui telepon. Karena mendadak. Dengan tidak hadir ini setidaknya penyidikan sedikit tertunda jadinya," ujarnya.

Sebelumnya, Indra Catri mengakui surat pemanggilan terhadap dirinya telah diterima. Bahkan dirinya akan siap memenuhi panggilan.

Baca juga: Polda Sumbar Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Indra Catri pada 19 Agustus

"Sudah terima surat. Insyallah rencananya saya hadir, kalau tidak ada hal-hal yang khusus. Kalau ada hal yang khusus saya minta izin," katanya kepada langgam.id, Selasa (18/8/2020).

"Sampai hari ini saya masih berencana hadir. Tapi kalau ada pemanggilan dari DPP atau apa, besok dipastikan. Sampai hari ini saya akan hadir," sambung calon wakil gubernur Sumbar tersebut. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Soal BBM Satu Harga, Anggota DPR Ingatkan Perketat Pengawasan
Soal BBM Satu Harga, Anggota DPR Ingatkan Perketat Pengawasan
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang