Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka, Indra Catri: Rencananya Saya Hadir

Bupati Agam Indra Catri

Bupati Agam Indra Catri. (Foto: IG Humas Agam)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri sebagai tersangka, Rabu (19/8/2020). Pemanggilan itu terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi.

Terkait surat pemanggilan itu, Indra Catri mengaku sudah menerimanya. Sampai saat ini, dia memastikan siap untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian itu.

“Sudah terima surat. InsyaAllah rencananya saya hadir, kalau tidak ada hal-hal yang khusus. Kalau ada hal yang khusus, saya minta izin,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Ditegaskannya, hingga saat ini, ia masih berencana untuk menghadiri pemanggilan oleh Polda Sumbar sebagai tersangka.  “Sampai hari ini saya masih berencana hadir. Tapi, kalau ada pemanggilan dari DPP atau apa, besok dipastikan. Sampai hari ini saya akan hadir,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Indra Catri.

“Ya besok jadwalnya, surat sudah kami kirim kepada yang bersangkutan,” ujar Satake Bayu singkat.

Baca Juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Sebelumnya, pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto yang juga merupakan tersangka atas kasus yang sama sempat mangkir, lantaran Martias berada di Jakarta untuk menghadiri acara di BNPB.

Indra Catri dan Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus untuk Martius Wanto dan surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus untuk Indra Catri, surat itu tertanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Foto Mulyadi dengan Wanita jadi Barang Bukti

Tiga tersangka lainnya juga telah ditahan, yaitu Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer, sekaligus Ajudan dari Indra Catri. Mereka ditahan atas kasus yang sama dengan Indra Catri dan Martius Wanto. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu