Polda Sumbar Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Indra Catri pada 19 Agustus

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera memeriksa Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Pemanggilan Indra Catri dijadwalkan pada Rabu (19/8/2020).

"Untuk pak bupati diperiksa hari Rabu. Pemanggilan pertama sebagai tersangka beliau," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada langgam.id, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Kasus Penghinaan Anggota DPR Mulyadi, Sekda Agam Tak Penuhi Panggilan

Polda Sumbar juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Agam, Martias Wanto hari ini. Namun, panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka tersebut tidak dipenuhi.

Martias Wanto tak hadir lantaran sedang berada di Jakarta. Melalui Penasehat Hukumnya, Martias Wanto mengirim surat ke Polda Sumbar agar pemeriksaan dirinya diundur.

"Sebenarnya memang hari ini, tapi dia ada kegiatan di Jakarta. Ada surat dari penasehat hukumnya menyampaikan bahwa tidak bisa hadir," jelas Satake Bayu.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang. Namun belum dijadwalkan kapan pemanggilan kedua tersebut terhadap tersangka Martias Wanto.

Baca juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Seperti diketahui, Martias Wanto dan Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu serta telah dilakukan penahanan badan. Mereka di antaranya Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer, sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam yaitu Rozi Hendra. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024