Langgam.id - Polisi terus melakukan penyelidikan dalam kasus obat-obatan yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Dari kasus ini, enam orang telah ditetapkan tersangka.
Para tersangka terdiri dari pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Kemudian empat orang lainnya adalah pasangan remaja berstatus mahasiswa.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, menyebut pemilik apotek sudah melayani puluhan orang yang membeli obat untuk melakukan tindakan aborsi.
"Sudah hampir 60 orang yang berhubungan dengan pemilik apotek untuk melakukan aborsi. Jadi bisa kita bayangkan, itu hanya dalam satu bulan saja," kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus Praktik Aborsi di Padang, Polisi Juga Ringkus 2 Pasangan Mahasiswa
Imran mengatakan tindakan aborsi dilakukan lantaran pasangan remaja tersebut telah hamil di luar nikah. Kemudian mereka nekat menggugurkan kandungannya yang telah berusia beberapa bulan.
"Obat ini dijual bebas di apotek itu. Apoteknya buka 24 jam, untuk transaksi selalu main di atas jam 12 malam. Obat diberikan kemudian dilakukan pengguguran kandungan, obat ini mestinya harus dikeluarkan oleh resep dokter," jelasnya.
Imran menegaskan pihaknya akan mengungkap pelaku lainnya yang pernah bertransaksi di apotek tersangka. Data nama-nama yang pernah melakukan tindakan aborsi sudah ada di jejak digital atau cek apotek.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lainnya. Sehingga kasus tindakan aborsi ini dapat diungkap secara tuntas.
"Kami sedang bekerja sama BBPOM untuk mendalami apotek lainnya. Kami ingin mengungkap secara tuntas kejadian yang ada di apotek. Karena obat-obatan ini dijual bebas," tegasnya.
"Awal tahun ini saja, dari tersangka pasangan suami istri pemilik apotek ini sudah 60 orang mengugurkan kandungan. Sedangkan apotek ini menjual obat telah beroperasi sejak 2018, mungkin sudah lebih 500 sampai seribu orang melakukan aborsi," sambungnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri ini pemilik apotek ini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/2/2021). Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.
Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian kembali menangkap dua pasangan remaja berstatus mahasiswa yang baru saja melakukan tindakan aborsi. Mereka masing-masing berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya. (Irwanda/ABW)