Apotek di Padang Jual Obat Aborsi, Layani 60 Orang dalam Sebulan

Obat aborsi

Barang bukti obat keras yang disita pihak kepolisian untuk praktek aborsi (Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Polisi terus melakukan penyelidikan dalam kasus obat-obatan yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Dari kasus ini, enam orang telah ditetapkan tersangka.

Para tersangka terdiri dari pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Kemudian empat orang lainnya adalah pasangan remaja berstatus mahasiswa.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, menyebut pemilik apotek sudah melayani puluhan orang yang membeli obat untuk melakukan tindakan aborsi.

“Sudah hampir 60 orang yang berhubungan dengan pemilik apotek untuk melakukan aborsi. Jadi bisa kita bayangkan, itu hanya dalam satu bulan saja,” kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kasus Praktik Aborsi di Padang, Polisi Juga Ringkus 2 Pasangan Mahasiswa

Imran mengatakan tindakan aborsi dilakukan lantaran pasangan remaja tersebut telah hamil di luar nikah. Kemudian mereka nekat menggugurkan kandungannya yang telah berusia beberapa bulan.

“Obat ini dijual bebas di apotek itu. Apoteknya buka 24 jam, untuk transaksi selalu main di atas jam 12 malam. Obat diberikan kemudian dilakukan pengguguran kandungan, obat ini mestinya harus dikeluarkan oleh resep dokter,” jelasnya.

Imran menegaskan pihaknya akan mengungkap pelaku lainnya yang pernah bertransaksi di apotek tersangka. Data nama-nama yang pernah melakukan tindakan aborsi sudah ada di jejak digital atau cek apotek.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lainnya. Sehingga kasus tindakan aborsi ini dapat diungkap secara tuntas.

“Kami sedang bekerja sama BBPOM untuk mendalami apotek lainnya. Kami ingin mengungkap secara tuntas kejadian yang ada di apotek. Karena obat-obatan ini dijual bebas,” tegasnya.

“Awal tahun ini saja, dari tersangka pasangan suami istri pemilik apotek ini sudah 60 orang mengugurkan kandungan. Sedangkan apotek ini menjual obat telah beroperasi sejak 2018, mungkin sudah lebih 500 sampai seribu orang melakukan aborsi,” sambungnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri ini pemilik apotek ini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/2/2021). Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.

Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian kembali menangkap dua pasangan remaja berstatus mahasiswa yang baru saja melakukan tindakan aborsi. Mereka masing-masing berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar