Apotek di Padang Jual Obat Aborsi, Layani 60 Orang dalam Sebulan

Obat aborsi

Barang bukti obat keras yang disita pihak kepolisian untuk praktek aborsi (Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Polisi terus melakukan penyelidikan dalam kasus obat-obatan yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Dari kasus ini, enam orang telah ditetapkan tersangka.

Para tersangka terdiri dari pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Kemudian empat orang lainnya adalah pasangan remaja berstatus mahasiswa.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, menyebut pemilik apotek sudah melayani puluhan orang yang membeli obat untuk melakukan tindakan aborsi.

"Sudah hampir 60 orang yang berhubungan dengan pemilik apotek untuk melakukan aborsi. Jadi bisa kita bayangkan, itu hanya dalam satu bulan saja," kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kasus Praktik Aborsi di Padang, Polisi Juga Ringkus 2 Pasangan Mahasiswa

Imran mengatakan tindakan aborsi dilakukan lantaran pasangan remaja tersebut telah hamil di luar nikah. Kemudian mereka nekat menggugurkan kandungannya yang telah berusia beberapa bulan.

"Obat ini dijual bebas di apotek itu. Apoteknya buka 24 jam, untuk transaksi selalu main di atas jam 12 malam. Obat diberikan kemudian dilakukan pengguguran kandungan, obat ini mestinya harus dikeluarkan oleh resep dokter," jelasnya.

Imran menegaskan pihaknya akan mengungkap pelaku lainnya yang pernah bertransaksi di apotek tersangka. Data nama-nama yang pernah melakukan tindakan aborsi sudah ada di jejak digital atau cek apotek.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lainnya. Sehingga kasus tindakan aborsi ini dapat diungkap secara tuntas.

"Kami sedang bekerja sama BBPOM untuk mendalami apotek lainnya. Kami ingin mengungkap secara tuntas kejadian yang ada di apotek. Karena obat-obatan ini dijual bebas," tegasnya.

"Awal tahun ini saja, dari tersangka pasangan suami istri pemilik apotek ini sudah 60 orang mengugurkan kandungan. Sedangkan apotek ini menjual obat telah beroperasi sejak 2018, mungkin sudah lebih 500 sampai seribu orang melakukan aborsi," sambungnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri ini pemilik apotek ini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/2/2021). Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.

Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian kembali menangkap dua pasangan remaja berstatus mahasiswa yang baru saja melakukan tindakan aborsi. Mereka masing-masing berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya. (Irwanda/ABW)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Seorang pria berinisial OF (21) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas laporan penggelapan satu unit motor.
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang
Seorang tahanan berinisial RP, yang beberapa waktu lalu kabur dari Kantor Polresta Padang, akhirnya dapat diamankan kembali Polresta Padang.
Tahanan yang Kabur dari Polresta Padang Berhasil Ditangkap di Bekasi
Seorang tahanan Polresta Padang kabur dari sel pada Rabu (3/5/2023). Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Eko Yudi Karyanto membenarkan
Satu Tahanan Polresta Padang Kabur, 4 Polisi Diperiksa
Polresta Padang kembali mengaktifkan pelayanan SIM keliling usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Informasi kembali aktifnya
SIM Keliling Polresta Padang Aktif Kembali, Ini Jadwal Pelayanannya
Antisipasi Balap dan Tawuran, Polresta Padang Turunkan Personel Patroli Subuh
Antisipasi Balap dan Tawuran, Polresta Padang Turunkan Personel Patroli Subuh
Cegah Tawuran Terulang di Padang, Aparat Diturunkan ke Sekolah
Polresta Padang Tangkap Remaja Tawuran dan Balap Liar