Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: PBHI menduga ada keterlibat polisi dalam kasus meninggalnya napi di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung itu.
Langgam.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil alih kasus meninggalnya napi di sel pengasingan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Koordinator Pendampingan Korban PBHI, Suryati mengatakan, alasan agar Polda Sumbar ambil alih kasus itu, karena ada dugaan keterlibatan polisi atas kematian napi itu.
Tidak hanya itu, PBHI, bahkan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menilai ada kejanggalan atas meninggalnya napi kasus penyalahgunaan narkotika bernama Syafrizal (34) di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.
"Kita menilai ada kejangalan dalam proses penanganannya, mulai dari pihak polisi hingga lapas," ujar Suryati kepada awak media di Padang, Selasa (18/12/2022).
Kejanggalan yang paling mencolok, sebut Suryati, ketika keluarga tidak diizinkan untuk melihat langsung jenasah korban usai dikabarkan meninggal dunia.
Tidak hanya itu, menurut Suryati, kondisi korban saat ditangkap juga jauh berbeda dengan adanya temuan sejumlah luka lebam saat keluarga memandikan jenasah korban.
"Saat ditangkap polisi, korban ini hanya mendapatkan luka tembakan di kaki kiri. Sementara, saat jenasah korban dimandikan, ada memar di wajah, tangan, bahu dan punggung," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Suryati, pihak lapas juga tidak langsung memberitahu keluarga saat korban dinyatakan meninggal dunia.
"Harusnya, lapas langsung memberitahu kalau napi ini sudah meninggal. Pengakuan keluarga, mereka tahunya dari warga," jelasnya.
Suryati juga mempertanyakan pernyataan pihak lapas, bahwa napi itu meninggal akibat gantung diri.
"Di sini juga sangat janggal. Korban di dalam sel itu dalam keadaan tangan diborgol, tak ada tali rafia. Tapi, dia ditemukan dalam keadaan gantung diri menggunakan tali rafia," paparnya.
Lalu, tambah Suryati, pihak keluarga juga diminta tidak untuk otopsi jenasah korban.
Baca juga: Polisi Bantah Serahkan Napi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Babak Belur
"Keluarga malah diminta untuk tandatangani perjanjian atau kesepakatan oleh pihak lapas agar tak diotopsi dan diusut. Dalam kondisi panik (keluarga meninggal dunia) tentu saja itu ditandatangani," katanya.
—