Langgam.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap empat tersangka terkait narkoba dalam sepekan ini.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Wadir Narkoba AKBP Rudi Yulianto dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (23/5) siang.
Empat tersangka, ditangkap polisi di waktu yang berbeda. Pertama, MAR (34), ditangkap pada Minggu (12/5/2019).
Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan By Pass Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Dari pelaku, disita barang bukti berpaka 16 Kg ganja kering.
Kedua, S (36) ditangkap pada Rabu (15/5/2019) di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket kecil sabu dengan berat 2,25 gram.
Di hari yang sama, petugas menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial N (32) di Kelurahan Tarok Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
“Dari N kita amankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 45,53 gram," ujar AKBP Rudi sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Penangkapan keempat dilakukan di jalan raya Sumbar Riau Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Harau Kab. 50 Kota. Tersangka BJA (28) tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan satu paket sabu seberat 1 ons.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Rudi. (*/SS)