16 Ribu Pedagang Pasar di Bukittinggi Dibebaskan dari Retribusi Selama 4 Bulan

16 Ribu Pedagang Pasar di Bukittinggi Dibebaskan dari Retribusi Selama 4 Bulan

Janjang Ampek Puluah, salah satu lokasi yang dijadikan sebagai kawasan untuk berjualan oleh pedagang di Kota Bukittinggi (Foto: Diskominfo Kota Bukittinggi)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi bagi pedagang beberapa pasar di daerah itu.

Pembebasan retribusi tersebut sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi karena Virus Corona (Covid-19) dan diberlakukan bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Aur. Kebijakan tersebut mulai diterapkan 1 April 2020.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyebutkan, pembebasan retribusi bagi pedagang tersebut akan diberlakukan selama empat bulan.

"Retribusi yang dibebaskan itu meliputi retribusi kios atau toko, lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Selasa (7/4).

Baca juga : Cerita Dokter RSAM Bukittinggi Tangani Corona Hingga Tak Pulang 14 Hari

Menurut Ramlan, dengan adanya imbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Sumbar, khususnya di Kota Bukittinggi.

"Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran Covid-19) berdampak terhadap penurunan omset pedagang," ungkapnya.

Pemko Bukittinggi mencatat, sebanyak 16 ribu pedagang yang mengais rezeki di tiga pasar tersebut, semuanya akan dibebaskan dari retribusi selama empat bulan.

"Jadi, apa yang didapat pedagang selama empat bulan, itu dapat dinikmati sepenuhnya tanpa harus disisihkan untuk membayar retribusi," jelasnya.

Baca juga : 1 PDP Asal Payakumbuh yang Meninggal di RSAM Bukittinggi Negatif Corona

Ramlan berharap, kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama empat bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran Covid-19. (*/ZE)

Baca Juga

Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai