16 Ribu Pedagang Pasar di Bukittinggi Dibebaskan dari Retribusi Selama 4 Bulan

16 Ribu Pedagang Pasar di Bukittinggi Dibebaskan dari Retribusi Selama 4 Bulan

Janjang Ampek Puluah, salah satu lokasi yang dijadikan sebagai kawasan untuk berjualan oleh pedagang di Kota Bukittinggi (Foto: Diskominfo Kota Bukittinggi)

Langgam.idPemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi bagi pedagang beberapa pasar di daerah itu.

Pembebasan retribusi tersebut sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi karena Virus Corona (Covid-19) dan diberlakukan bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Aur. Kebijakan tersebut mulai diterapkan 1 April 2020.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyebutkan, pembebasan retribusi bagi pedagang tersebut akan diberlakukan selama empat bulan.

“Retribusi yang dibebaskan itu meliputi retribusi kios atau toko, lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Selasa (7/4).

Baca juga : Cerita Dokter RSAM Bukittinggi Tangani Corona Hingga Tak Pulang 14 Hari

Menurut Ramlan, dengan adanya imbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Sumbar, khususnya di Kota Bukittinggi.

“Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran Covid-19) berdampak terhadap penurunan omset pedagang,” ungkapnya.

Pemko Bukittinggi mencatat, sebanyak 16 ribu pedagang yang mengais rezeki di tiga pasar tersebut, semuanya akan dibebaskan dari retribusi selama empat bulan.

“Jadi, apa yang didapat pedagang selama empat bulan, itu dapat dinikmati sepenuhnya tanpa harus disisihkan untuk membayar retribusi,” jelasnya.

Baca juga : 1 PDP Asal Payakumbuh yang Meninggal di RSAM Bukittinggi Negatif Corona

Ramlan berharap, kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama empat bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran Covid-19. (*/ZE)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI