Zonasi PPDB Ketat di Sumbar, Cara Pemerintah Hapus Sekolah Unggul

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. (Foto: IG resmi Disdik Sumbar)

Langgam.id - Pemerintah Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya menghilangkan adanya status sekolah unggul. Salah satu langkah awalnya dengan menerapkan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) berdasarkan tempat tinggal atau disebut sistem zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, tahun ini berdasarkan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), PPDB dilakukan secara zonasi dengan lebih ketat. Setiap sekolah harus berdasarkan zonasi berdasarkan jarak terdekat.

"Kalau tahun dulu zonasi wilayah pemerintahan, sekarang berdasarkan jarak tempat tinggal, prinsipnya bersekolah di mana tempat dia tinggal," katanya di Padang, Selasa (16/6/2020).

Dia mengaku awalnya agak keberatan dengan kebijakan tersebut. Sebab, pendirian sekolah di Sumbar tidak tersebar secara simetris. Berbeda dengan wilayah di Jawa yang sekolahnya disebarkan secara merata.

Terkadang ada wilayah yang di sana ada lebih dari satu sekolah. Sedangkan daerah lain ada yang tidak memiliki sekolah. Kebanyakan sekolah di Sumbar dibangun di atas tanah wakaf warga sehingga tidak menyebar merata.

"Sekolah kita banyak tersebar tidak simetris dan tidak ideal dengan jumlah pertumbuhan penduduk," katanya.

Dengan kebijakan ini, faktor wilayah pemerintahan tidak akan menghalangi pendaftaran seorang siswa. Bisa saja anak dari provinsi lain yang tinggal dekat perbatasan lalu sekolah di Sumbar, karena rumahnya lebih dekat ke sekolah di Sumbar.

Target dari kebijakan seperti ini adalah menghilangkan adanya anggapan masyarakat tentang sekolah unggul. Ke depan, tidak akan ada lagi yang namanya sekolah unggul.

"Dulu ada yang mengincar karena sekolah itu unggul, maka ke depan itu tidak akan ada lagi. Itu yang ingin ditiadakan Kemendikbud. Yang harus ada adalah setiap sekolah unggul," katanya.

Menurutnya, banyak hal yang harus dibenahi terutama sarana dan prasarana setiap sekolah. Memasukkan anak sekolah berdasarkan zonasi adalah salah satu cara membuat semua sekolah menjadi unggul.

"Nantinya, tidak ada lagi yang namanya perguruan tinggi mengambil mahasiswa lewat jalur undangan dari sekolah unggulan," katanya.

Apalagi, sekolah unggul merupakan pemikiran yang pernah diterapkan Belanda pada zaman penjajahan dahulu di Indonesia.

"Dulu sekolah berkasta-kasta karena ada sekolah ningrat untuk bangsawan dan ada sekolah rakyat. Sistem zonasi mengadopsi sistem pendidikan di Jepang," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan