Wakil Ketua KI: Informasi Publik Jangan Dirahasiakan

Wakil Ketua KI:  Informasi Publik Jangan Dirahasiakan

Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hendra J Kede menyebutkan badan publik yang terdiri dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, BUMN, BUMD ataupun Partai Politik harus transparan terkait data yang mereka punya.

Semua warga Indonesia, kata Hendra, memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik. “Siapa saja yang menerima dana dari masyarakat, negara ataupun luar negeri, yang merupakan badan publik, harus terbuka,” ujarnya saat menghadiri pelantikan komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat, di Aula Kantor Gubernur, Senin (11/02/2019).

Dia mencontohkan, terkait pengelolaan dana masjid. “Karena dananya dari masyarakat, maka pengelola harus terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala informasi terkait dengan itu semua,” jelasnya.

Jika tidak terbuka, kata Hendra, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi. “Nanti KI yang akan memprosesnya,” ungkap Hendra.

Tidak hanya itu, terkait pemilu, Hendra menyayangkan para caleg tidak mau membuka data pribadi ke publik. “Mereka nanti akan mengisi jabatan di badan publik. Tapi, masih banyak yang tidak mau membuka data diri pribadinya. Hingga saat ini, tidak sampai 30 persen yang bersedia,” kata Hendra.

Setidaknya, identitas diri seperti alamat rumah, nama lengkap dan jenis kelamin, dibuka ke publik. “Kalau tertutup, bagaimana mungkin masyarakat mengenal mereka. Padahal, itu data primer,” ungkap Hendra.

Hendra menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kejelasan terkait data pribadi caleg. “Seharusnya, KPU informasikan data tersebut ke publik. Kalau tidak, tetapkan bahwa data pribadi itu merupakan data yang dikecualikan atau rahasia,” jelasnya.

Sebelum KPU menetapkan data pribadi caleg masuk dalam kategori data rahasia, masyarakat dapat menuntut KPU untuk mempublikasikan data itu. “Hingga sekarang kan belum ditetapkan oleh KPU. Jadi, pada dasarnya, data itu terbuka,” ujarnya. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana
Miliaran Rupiah APBD untuk Fasilitas Pejabat, Walhi Soroti Arah Politik Anggaran Pemprov Sumbar
Miliaran Rupiah APBD untuk Fasilitas Pejabat, Walhi Soroti Arah Politik Anggaran Pemprov Sumbar
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Korupsi UIN Padang, Tersangka DE Pejabat Kampus Penuhi Panggilan Kejaksaan