Viral Wanita Joget di Masjid Raya Sumbar, Ini Tanggapan Pengamat Komunikasi

Langgam.id-viral wanita berjoget

Abdullah Khusairi. [foto: IG Abdullah Khusairi]

Langgam.id - Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Abdullah Khusairi mengatakan, fenomena anak muda berjoget di depan Masjid Raya Sumatra Barat merupakan kebablasan dari penggunaan teknologi informasi.

"Ini merupakan kasus yang kedua setelah dulu di Masjid Al Hakim ada  yang berjoget untuk tiktok. Ini merupakan tanda ketidakcakapan publik dalam menggunakan media informasi," katanya di Bukittinggi, Sabtu (18/9/2021).

Dia menjelaskan, pelaku tidak melakukan pertimbangan baik buruk atas apa yang dilakukannya. Kemudian fenomena ini bagi pelaku adalah euforia bagaimana bisa asal tampil, pansos, ada bahan dan yang penting bagaimana bisa viral.

Menurutnya, pelaku menganggap Masjid Raya Sumbar adalah lokasi yang ikonik. Maka berjoget rialah dia di sana agar bisa diakui teman-temannya bahwa dia berada di suatu tempat itu. Hal ini lebih kepada hura-hura dibandingkan manfaat.

"Manfaat bagi dia secara personal untuk membahagiakan dirinya, untuk memenuhi hasrat dia tampil di pentas tanpa mempertimbangkan baik buruk setelah itu," katanya.

Baca juga: Wanita yang Viral Joget di Masjid Raya Sumbar Minta Maaf

Dosen Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam itu mengatakan, kemampuan pelaku tidak ada dalam analisis  terhadap dampak perbuatannya hingga ia kena buli oleh media massa saat viral. Hal ini adalah pelajaran agar masyarakat tidak main-main dengan hal yang sakral.

Ia mengatakan, bahwa bagaimanapun, masjid adalah ruang publik yang sakral dan harus dihormati.

"Tidak boleh berjoget, kalau berfoto ya berfoto saja. Hal paling penting adalah memikirkan bagaimana dampak setelah diupload di media sosial karena hanya ingin viral," ucapnya.

"Ini hukum sosial dari media sosial yang harus mengambil perhatian viral melebihi kerja yang lain, dalam otaknya konten-konten, bagaimana bisa viral-viral," katanya.

Sementara untuk solusi menurutnya, agar mencegah tidak terulang lagi, bisa saja di ruang publik seperti masjid diberi tanda larangan seperti tidak boleh memvideokan. Hal ini bertujuan untuk mendidik publik dengan memperbanyak imbauan semacam papan peringatan.

Larangan seperti ini menurutnya, sudah banyak diterapkan seperti larangan foto di mal, di bioskop, di SPBU dan lainnya. Bahkan bukan cuman masjid saja, tempat tempat ibadah agama lain juga memiki larangan seperti memoto dan video di lokasi tertentu.

"Kan ada batas-batas suci yang tidak dibolehkan, yang berwenang boleh saja ambil tindakan tapi jejak digital tidak bisa dihapus. Remaja kita harus diingatkan bahwa tidak semuanya mesti diupload, kadang-kadang harus disimpan, kesadaran itu yang tidak ada," katanya.

Masyarakat menurutnya harus belajar dalam penggunaan media sosial yang bijak.

Baca Juga

Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai
BPBD Kabupaten Agam membagikan air bersih untuk 200 kk yang terdampak kekeringan di Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah Sumbar, BMKG: Akibat Kemarau Panjang
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat