Viral Wanita Joget di Masjid Raya Sumbar, Ini Tanggapan Pengamat Komunikasi

Langgam.id-viral wanita berjoget

Abdullah Khusairi. [foto: IG Abdullah Khusairi]

Langgam.id – Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Abdullah Khusairi mengatakan, fenomena anak muda berjoget di depan Masjid Raya Sumatra Barat merupakan kebablasan dari penggunaan teknologi informasi.

“Ini merupakan kasus yang kedua setelah dulu di Masjid Al Hakim ada  yang berjoget untuk tiktok. Ini merupakan tanda ketidakcakapan publik dalam menggunakan media informasi,” katanya di Bukittinggi, Sabtu (18/9/2021).

Dia menjelaskan, pelaku tidak melakukan pertimbangan baik buruk atas apa yang dilakukannya. Kemudian fenomena ini bagi pelaku adalah euforia bagaimana bisa asal tampil, pansos, ada bahan dan yang penting bagaimana bisa viral.

Menurutnya, pelaku menganggap Masjid Raya Sumbar adalah lokasi yang ikonik. Maka berjoget rialah dia di sana agar bisa diakui teman-temannya bahwa dia berada di suatu tempat itu. Hal ini lebih kepada hura-hura dibandingkan manfaat.

“Manfaat bagi dia secara personal untuk membahagiakan dirinya, untuk memenuhi hasrat dia tampil di pentas tanpa mempertimbangkan baik buruk setelah itu,” katanya.

Baca juga: Wanita yang Viral Joget di Masjid Raya Sumbar Minta Maaf

Dosen Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam itu mengatakan, kemampuan pelaku tidak ada dalam analisis  terhadap dampak perbuatannya hingga ia kena buli oleh media massa saat viral. Hal ini adalah pelajaran agar masyarakat tidak main-main dengan hal yang sakral.

Ia mengatakan, bahwa bagaimanapun, masjid adalah ruang publik yang sakral dan harus dihormati.

“Tidak boleh berjoget, kalau berfoto ya berfoto saja. Hal paling penting adalah memikirkan bagaimana dampak setelah diupload di media sosial karena hanya ingin viral,” ucapnya.

“Ini hukum sosial dari media sosial yang harus mengambil perhatian viral melebihi kerja yang lain, dalam otaknya konten-konten, bagaimana bisa viral-viral,” katanya.

Sementara untuk solusi menurutnya, agar mencegah tidak terulang lagi, bisa saja di ruang publik seperti masjid diberi tanda larangan seperti tidak boleh memvideokan. Hal ini bertujuan untuk mendidik publik dengan memperbanyak imbauan semacam papan peringatan.

Larangan seperti ini menurutnya, sudah banyak diterapkan seperti larangan foto di mal, di bioskop, di SPBU dan lainnya. Bahkan bukan cuman masjid saja, tempat tempat ibadah agama lain juga memiki larangan seperti memoto dan video di lokasi tertentu.

“Kan ada batas-batas suci yang tidak dibolehkan, yang berwenang boleh saja ambil tindakan tapi jejak digital tidak bisa dihapus. Remaja kita harus diingatkan bahwa tidak semuanya mesti diupload, kadang-kadang harus disimpan, kesadaran itu yang tidak ada,” katanya.

Masyarakat menurutnya harus belajar dalam penggunaan media sosial yang bijak.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September