Tunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri, 7 Ranperda Provinsi Sumbar Belum Bisa Ditetapkan

PKS masih unggul dalam perolehan suara sementara untuk pemilihan legislatif DPRD Sumbar 2024. PKS unggul dari Partai Gerindra di posisi kedua

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat. Namun, ranperda itu belum bisa dilanjutkan ke tahap penetapan karena harus menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengungkapkan hal itu saat membuka rapat paripurna penetapan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, tujuh ranperda tersebut secara prinsip sudah rampung pembahasannya. "Tujuh ranperda ini merupakan Ranperda yang difasilitasi, meskipun secara prinsip sudah selesai dirampungkan pembahasannya oleh masing-masing komisi," kata Hendra, sebagaimana dilansir Humas DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Selasa (27/8/2019).

Tujuh Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025. Hendra menyebutkan, Ranperda ini sedianya akan ditetapkan bersamaan dengan Ranperda RTRKSP Danau Singkarak.

"Namun karena merupakan Ranperda yang difasilitasi, maka penetapan kesepakatan bersama baru dapat dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri. Sedangkan Ranpera RTRKSP Danau Singkarak merupakan Ranperda yang dievalusi. Evaluasi Kemendagri baru dilakukan setelah ditetapkan," ujarnya.

Enam Ranperda lainnya yang mengalami kondisi sama dengan Ranperda RIPKD) adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Berikutnya Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian.

"Penetapan seluruh Ranperda tersebut baru bisa dilakukan setelah keluar hasil fasilitasi Kemendagri," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

PKS tidak menunjuk Irsyad Syafar sebagai ketua DPRD Sumbar periode 2024-2029. Namun PKS menunjuk Muhidi sebagai ketua DPRD Sumbar.
Bukan Irsyad Syafar, Ini Penjelasan PKS Soal Penunjukan Muhidi Jadi Ketua DPRD Sumbar
Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan dan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota di sejumlah daerah di Sumatra Barat.
Kemendagri Tunjuk 9 Penjabat Sementara Bupati dan Pjs Wako di Sumbar, Ini Daftarnya
Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) periode 2024 -2029 mengikuti program orientasi yang diselenggarakan oleh Kemendagri
Tingkatkan Kinerja, Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029 Ikuti Program Orientasi Kemendagri
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Irsyad Safar jadi Pimpinan Sementara
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Irsyad Safar jadi Pimpinan Sementara
Ketua DPRD Sumbar Supardi bertindak sebagai pembaca proklamasi pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI di Istana Gubernur Sumbar.
HUT ke-79 RI, Ketua DPRD Sumbar Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengungkapkan bahwa unsur media memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hadiri HUT RI di KPID Sumbar, Supardi: Media Harus Pertahankan Jati Diri Sebagai Pilar Demokrasi Bangsa