Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)

Langgam.id – Sebanyak 371 buruh PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI), perusahaan industri kelapa yang beroperasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) menghadapi ketidakpastian masa depan setelah diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, perwakilan buruh tersebut mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan audiensi, Kamis (7/5/2026).

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh PT BSI tidak hanya melanggar prosedur PHK sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

“Hingga saat ini, para buruh dilaporkan belum menerima surat PHK resmi, meskipun secara faktual mereka tidak lagi dipekerjakan,” ujarnya.

Kata Diki, kondisi para buruh semakin memprihatinkan dengan adanya penunggakan upah yang bervariasi antara lima hingga tujuh bulan.

Tak hanya itu, hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang seharusnya menjadi kewajiban penuh perusahaan, baru dibayarkan sebesar 50 persen.

“Ini yang kita komunikasikan dengan DPRD agar ada langkah konkret, baik dalam bentuk pengawasan, penegakan sanksi administrasi, hingga ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum,” kata dia.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta miris mengenai lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Keterbatasan anggaran yang hanya sebesar Rp40 juta per tahun serta minimnya jumlah penyidik yang hanya berjumlah empat orang, disinyalir menjadi celah bagi perusahaan untuk mengabaikan hak buruh.

Namun, lanjut Diki, LBH Padang menegaskan bahwa alasan klasik mengenai anggaran tidak boleh menjadi pemakluman atas terabaikannya perlindungan tenaga kerja.

“Kami tidak peduli dengan alasan itu. Yang penting adalah performa pengawasan yang mampu melindungi hak buruh. Jika ada pelanggaran, harus ditindak,” tegasnya.

Menanggapi aduan buruh itu, DPRD Sumbar berjanji akan segera memanggil manajemen PT BSI, pihak BPJS, hingga kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini. LBH Padang sendiri menyatakan telah menerima kuasa dari sedikitnya 40 karyawan untuk menempuh jalur hukum formal.

“Secara hukum formal akan kami jalani, baik melalui anjuran ke pengadilan maupun mendorong DPRD melakukan aksi-aksi politik. Kami akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut hajat hidup ratusan keluarga,” tuturnya. (KSR)

Baca Juga

salah satu penghuni huntara Kapalo Koto menjemput air untuk kebutuhan harian.
Harap-Harap Cemas Penghuni Huntara Menanti Hunian yang Dijanjikan
Kondisi huntara di Kapalo Kota, Kota Padang.
Setengah Tahun Pascabencana, Penghuni Huntara Kota Padang Krisis Air Bersih
Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar
Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar
TKP tewasnya dua orang pemuda akibat asap genset saat mati lampu massal di Tanah Datar.
Kronologi Kematian Tragis Dua Orang Diduga Keracunan Asap Genset saat Mati Lampu
Ilustrasi mati lampu PLN
Mati Lampu Massal, Berikut Daftar Daerah Terdampak
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung