Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)

Langgam.id – Sebanyak 371 buruh PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI), perusahaan industri kelapa yang beroperasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) menghadapi ketidakpastian masa depan setelah diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, perwakilan buruh tersebut mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan audiensi, Kamis (7/5/2026).

Direktur LBH Padang, Diki Rafiki menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh PT BSI tidak hanya melanggar prosedur PHK sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

“Hingga saat ini, para buruh dilaporkan belum menerima surat PHK resmi, meskipun secara faktual mereka tidak lagi dipekerjakan,” ujarnya.

Kata Diki, kondisi para buruh semakin memprihatinkan dengan adanya penunggakan upah yang bervariasi antara lima hingga tujuh bulan.

Tak hanya itu, hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang seharusnya menjadi kewajiban penuh perusahaan, baru dibayarkan sebesar 50 persen.

“Ini yang kita komunikasikan dengan DPRD agar ada langkah konkret, baik dalam bentuk pengawasan, penegakan sanksi administrasi, hingga ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum,” kata dia.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta miris mengenai lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Keterbatasan anggaran yang hanya sebesar Rp40 juta per tahun serta minimnya jumlah penyidik yang hanya berjumlah empat orang, disinyalir menjadi celah bagi perusahaan untuk mengabaikan hak buruh.

Namun, lanjut Diki, LBH Padang menegaskan bahwa alasan klasik mengenai anggaran tidak boleh menjadi pemakluman atas terabaikannya perlindungan tenaga kerja.

“Kami tidak peduli dengan alasan itu. Yang penting adalah performa pengawasan yang mampu melindungi hak buruh. Jika ada pelanggaran, harus ditindak,” tegasnya.

Menanggapi aduan buruh itu, DPRD Sumbar berjanji akan segera memanggil manajemen PT BSI, pihak BPJS, hingga kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini. LBH Padang sendiri menyatakan telah menerima kuasa dari sedikitnya 40 karyawan untuk menempuh jalur hukum formal.

“Secara hukum formal akan kami jalani, baik melalui anjuran ke pengadilan maupun mendorong DPRD melakukan aksi-aksi politik. Kami akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut hajat hidup ratusan keluarga,” tuturnya. (KSR)

Baca Juga

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Anggota DPRD Sumbar: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemprov dan ASN Capai Rp7 Miliar
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum Lapor Itwasum Polri
Audiensi KPID Sumbar bersama Ketua KNPI yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria. (Dok. KPID Sumbar)
KNPI Sumbar Dorong Gugus Tugas Pengawasan Medsos Segera Dibentuk, Perkuat Literasi Digital
Pilu Remaja Perempuan 15 Tahun Dicabuli Bergilir 5 Pria di Padang Pariaman
Pilu Remaja Perempuan 15 Tahun Dicabuli Bergilir 5 Pria di Padang Pariaman
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas