Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan membentuk panitia khusus untuk mengusut pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Bumi Sarimas Indonesia kepada 371 karyawannya.
Perusahaan kelapa yang berada di Kabupaten Padang Pariaman ini juga tidak membayarkan upah selama lima hingga tujuh bulan para buruh. Selain itu, hak THR tahun 2026 yang seharusnya menjadi kewajiban penuh perusahaan, baru dibayarkan sebesar 50 persen.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri, menegaskan lembaga legislatif tidak akan tinggal diam untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan mengagendakan pemanggilan resmi terhadap manajemen perusahaan dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi pelanggaran sistemik yang luas, kami tidak menutup kemungkinan untuk membentuk Pansus,” ujarnya usai audiensi bersama para buruh di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026).
Eviyandri meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumbar untuk segera turun tangan memastikan seluruh hak buruh terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami meminta Disnaker untuk segera bertindak memastikan hak-hak buruh ini diterima,” tegasnya sembari menyebutkan Disnaker harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Diki Rafiki menegaskan, tindakan yang dilakukan PT BSI tidak hanya melanggar prosedur PHK sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
“Hingga saat ini, para buruh dilaporkan belum menerima surat PHK resmi, meskipun secara faktual mereka tidak lagi dipekerjakan,” ujarnya. (KSR)






