Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) butuh petugas tambahan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Kebutuhan tambahan itu akibat penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, akibat pandemi virus corona atau covid-19 pihaknya membatasi jumlah orang yang berada di setiap TPS. Tindakan itu bertujuan untuk mengurangi keramaian karena berpotensi menjadi penyebaran virus di lokasi TPS.
"Kita ada penambahan TPS baru, karena kita mengikuti ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan oleh pemerintah," katanya di Padang, Senin (16/6/2020).
Ia menjelaskan sebelumnya KPU menetapkan batas maksimal pemilih di TPS sebanyak 800 orang. Setelah melakukan evaluasi batas maksimal pemilih menjadi 500 orang.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Sumbar Kembali Dilanjutkan Hari Ini, Berikut Agendanya
Dalam rencana sebelumnya, KPU Sumbar mencatat ada sekitar 11.300 TPS. Karena pandemi ditambah menjadi sekitar 1.300 lebih TPS. Sehingga diperkirakan totalnya ada sekitar 12.600 TPS.
"Karena penambahan itu jadi juga ada penambahan personal dan penambahan alat pendukung kelengkapan TPS," katanya.
Ia mengatakan, ada sekitar 121 ribu lebih petugas yang dibutuhkan untuk TPS tadi. Setiap TPS akan membutuhkan 7 hingga 9 orang dikalikan 12.600 TPS. Pihaknya akan merekrut petugas untuk melengkapi TPS tambahan itu.
Baca Juga: Polemik dengan Ketua KPU Sumbar, Pemko Padang Resmi Minta Maaf
Sementara untuk anggaran bagi TPS tambahan dan alat kelengkapannya akan ada Rp 2,4 milyar yang merupakan hasil restrukturisasi KPU.
Diketahui, KPU memiliki anggaran untuk pilkada tahun ini sebanyak Rp 131 milyar. Kemudian dilakukan efisiensi anggaran akibat pandemi covid-19 sehingga dapat menghemat 11 milyar.
Terkait adanya sejumlah masyarakat yang dikarantina akibat covid-19, pihaknya juga bakal membahas apakah perlu dibuat TPS di tempat karantina atau tidak. Keputusan itu nantinya juga berkoordinasi dengan KPU RI. (Rahmadi/SS)