Langgam.id - Tim bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang akan maju melalui jalur independen, Fakhrizal-Genius Umar akan mengajukan sengketa pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Menindaklanjuti rencana itu, tim pasangan calon mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar, Kota Padang, Jumat (24/7/2020). Mereka berkonsultasi sebelum mengajukan sengketa atas keputusan rekapitulasi verifikasi faktual oleh KPU Sumbar.
Tim Penghubung Fakhrizal-Genius Umar, Haris mengatakan, konsultasi ke Bawaslu terkait hasil pleno semalam. Dari tim Bapaslon mengajukan keberatan.
"Kita sudah menandatangani berita acara dan dilampirkan catatan catatan yang sudah di berikan ke KPU dan Bawaslu," ujarnya, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: KPU Sumbar Gelar Pleno Bahas Dukungan Calon Independen Fakhrizal-Genius Umar
Hasil konsultasi, kata Haris, Bawaslu Sumbar sudah memberikan sejumlah informasi kepada pihaknya tentang mekanisme untuk melewati tahapan sengketa. Pihaknya akan siapkan pengajuan permohonan untuk sengketa melalui tahapan yang sudah disiapkan oleh Bawaslu Sumbar.
Poin yang akan dibawa ke sengketa masih tetap sama dengan poin kemarin, yaitu adanya pelanggaran yang dinilai seperti lampiran B.5.1 KWK yang dibuat oleh KPU Sumbar tanpa ada kesepakatan dari KPU RI.
"Kedua, terkait verifikasi faktual yang hanya satu kali dan tidak dituangkan dalam peraturan pelaksanaan," jelasnya.
Baca Juga: Tim Fahkrizal-Genius Umar Protes Hasil Rekapitulasi Dukungan di KPU Sumbar
Kemudian, terkait RT dan RW yang dijadikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian, terkait adanya data yang berbeda-beda, di beberapa kabupaten kota ada yang TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS), MS menjadi TMS, kemudian juga ada terkait dengan berita acara.
"Tadi sifatnya hanya konsultasi, terkait pengaduan sendiri, Bawaslu menyampaikan ada tahapan, pengaduan dilakukan tiga kali 24 jam setelah hasil pleno ditetapkan," ucapnya.
Selain ke Bawaslu, tim pemenangan Fakhrizal-Genius Umar juga melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tahapannya sudah diproses dan format pelaporannya sedang dilakukan.
Baca Juga: Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan
"Yang jelas, untuk saat ini kita akan mengajukan permohonan sengketa dulu kepada Bawaslu, setelah itu akan mengajukan permohonan sengketa ke DKPP," paparnya.
Target pegaduan ini, jelas Haris, agar poin-poin pengaduan yang diprotes dapat diterima dan data Tidak Ditemukan (TD) pendukung dapat diverifikasi faktual.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, sepanjang terpenuhi syarat formil dan materil, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi harus ada syarat penggugatnya, bukti-buktinya dan permohonannya apa," ujarnya.
Baca Juga: KPU Sumbar: Bila Tak Lolos Jalur Perseorangan, Fakhrizal-Genius Boleh Daftar via Parpol
Bawaslu Sumbar, kata Surya, dapat menerima pengaduan sejak hari ini atau 3 kali 24 jam sejak ditetapkan hasil rekapitulasi oleh KPU Sumbar. Tim bapaslon dapat mengajukan sengketa karena tidak puas dengan hasil KPU Sumbar.
"Kalau sudah terpenuhi (syarat) maka akan kita undang Tim Bapaslon atau KPU untuk menyelesaikan proses sengketa tersebut," katanya.
Setelah dilaporkan, Bawaslu akan menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu 12 hari. Para pihak akan dimediasi dan kesimpulan didapatkan setelah proses dilakukan. (Rahmadi/ZE)