Polda Sumbar Kerahkan 1.109 Personel Amankan TPS Pilkada Serentak 2024

Sebanyak 1.109 personel gabungan Polda Sumatra Barat diberangkatkan ke polres jajaran untuk mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Apel pergeseran pasukan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolda Sumbar, Kota Padang, pada Senin (25/11/2024). [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id — Sebanyak 1.109 personel gabungan Polda Sumatra Barat diberangkatkan ke polres jajaran untuk mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Rabu (27/11/2024) mendatang.

Pengiriman personel ini ditandai dengan apel pergeseran pasukan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolda Sumbar, Kota Padang, pada Senin (25/11/2024). Apel dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, jajaran Forkopimda, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, pejabat utama, serta undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Irjen Pol Suharyono mengingatkan seluruh personel untuk menjaga diri, kesehatan, dan kekompakan selama bertugas.

"Jaga diri baik-baik, jaga kesehatan, jaga kekompakan. Soliditas bukan hanya internal di Polri, tetapi juga dengan kawan-kawan TNI dan unsur pengamanan lainnya di TPS nanti," ujarnya.

Kapolda menekankan pentingnya pengamanan senjata api yang dibawa personel. "Sesuatu yang penting yang melekat pada kita, terutama senjata api, itu harus benar-benar diamankan. Dalam pembawaannya, penyimpanannya, perawatannya, sampai ke penggunaannya," kata Irjen Pol Suharyono.

Ia juga berpesan agar personel tetap menjaga netralitas dan kondusivitas selama pelaksanaan tugas. "Laksanakan tugas dengan baik, dengan penuh rasa tanggung jawab. Tetap jaga netralitas, jaga kebersamaan di lingkungan itu, jaga kondusivitas," tuturnya.

Jika menghadapi permasalahan, Kapolda mengingatkan agar personel segera melaporkannya kepada pimpinan sesuai hierarki. "Kalau ada sedikit saja permasalahan, tolong jangan disimpan sendiri. Sampaikan kepada unsur pimpinan sesuai hierarki kepemimpinan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa apel pergeseran pasukan ini untuk mengecek kesiapan seluruh personel yang akan diberangkatkan ke polres jajaran dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024.

"Sejumlah 1.109 personel digeser ke polres jajaran untuk memberikan pengamanan di TPS pada pemilihan kepala daerah secara serentak, tepatnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang," ujarnya.

Kombes Dwi menambahkan bahwa penggeseran pasukan ini merupakan bentuk kesiapan Polda Sumbar dan jajaran dalam mengamankan TPS. "Personel nantinya akan ditempatkan di TPS untuk memberikan pengamanan sehingga pemungutan suara berjalan lancar," jelasnya.

Ia berharap personel yang bergeser benar-benar melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, semangat, dan integritas tinggi. "Apel pergeseran pengamanan TPS ini untuk menunjukkan bahwa kita memang benar-benar siap dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2024 ini," kata Kombes Dwi.

Personel Polda Sumbar yang melaksanakan pengamanan TPS diberangkatkan H-3 ke polres jajaran untuk menambah kekuatan pengamanan oleh personel polres setempat. (*/yki)

Baca Juga

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
KPPS Lalai, Satu TPS di Kota Padang Gelar PSU Besok
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah