Tersangkut Kasus Penggelapan BPKB, Seorang Dosen Unand Jadi Tersangka di Polda Sumbar

Polda Sumbar usut oknum dosen yang lecehkan mahasiswi

Mapolda Sumbar. (Foto: tribatanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang dosen Universitas Andalas (Unand) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan. Tersangka yang berinisial EY (46) itu diketahui dosen aktif di Fakultas Pertanian.

Penetapan EY sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Senin (9/12/2019). Tersangka dinilai penyidik memenuhi bukti dalam kasus penipuan dan pengelapan BPKB mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi membenarkan penetapan EY sebagai tersangka. Sebelumnya, pihaknya menerima dua laporan masuk terkait penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka.

"Oknum dosen ini kan dengan sengaja meminjam BPKB kepada korban untuk digadaikan ke pihak leasing. Identitasnya, perempuan berinisial EY, dosen Unand," ujar Imam kepada langgam.id di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Namun, kata Imam, dalam pegadaian tersangka bermasalah dengan leasing terkait proses pembayaran. Sehingga, pihak leasing melakukan penarikan kepada satu unit mobil milik korban.

"Pelapor (korban) komplain, bahwa satu kendaraan dan satu BPKB diambil alih pihak leasing tersebut," katanya.

Imam mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Hal ini sesuai dengan dua laporan masuk dengan kasus yang sama.

"Satu laporan diberkas dan satu laporan diproses. Perbuatan tersangka ini lebih dari satu kali, yang lain mungkin belum lapor," ungkapnya.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Tersangka juga terancam hukuman lima tahun karena dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.

"Di mata hukum maupun sama, maupun dia seorang dosen. Dan kami melakukan proses penahan upaya paksa karena memang yang bersangkutan kurang kooperatif dalam kewajiban warga negara di mata hukum," tegasnya. (Irwanda/HM)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Sumbar Ingatkan Personel Hati-Hati Bermedsos
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Sumbar Ingatkan Personel Hati-Hati Bermedsos
Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumbar Berganti
Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumbar Berganti
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh
Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
Pencabulan di Agam, Persekusi di Pasaman
Viral Dugaan Pelecehan oleh 2 Sejoli Mahasiswa, Polisi Sebut Korban 8 Orang
Sidak Pelanggaran di SPBU , Kapolda Sumbar Berjaket dan Tenteng Senjata Laras Panjang
Sidak Pelanggaran di SPBU , Kapolda Sumbar Berjaket dan Tenteng Senjata Laras Panjang