Langgam.id - Polisi menangkap dua orang bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar). Puluhan paket narkoba jenis sabu disita polisi dari tersangka berinisial UH (39) dan RA (29) itu.
"Memang benar tim Satnarkoba berhasil menangkap dua orang terkait kepemilikan sabu-sabu," kata Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Putra Tanjung, Rabu (2/5/2021).
Kedua tersangka itu ditangkap di Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Mereka dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 37 paket sabu berukuran kecil. Polisi menyebut tersangka berinisial UH merupakan bandar yang sudah lama diburu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha mengatakan pihaknya akan terus mencari para bandar dan pengedar barang haram itu di wilayah hukum Dharmasraya.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dari kita untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika terutama di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujarnya. (*/ABW)