Tanggapan Pengamat Hukum Kesehatan Soal SE Disdikbud Padang

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: - Pengamat Hukum Kesehatan Unes Padang mengatakan, Pemko Padang tidak bisa

Firdaus Diezo. [foto: IG Firdaus Diezo]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pengamat Hukum Kesehatan Unes Padang mengatakan, Pemko Padang tidak bisa mengabaikan hak atas pendidikan dengan alasan vaksinasi sebagai syarat PTM.

Langgam.id – Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti (Unes) Padang Firdaus Diezo mengatakan, Pemerintah Kota Padang tidak bisa mengabaikan hak atas pendidikan dengan alasan vaksinasi sebagai syarat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Menurut Diezo, pendidikan dan vaksinasi sebagai cara yang berdasarkan riset dapat mencegah penularan covid-19, tidak dapat saling dibenturkan satu sama lain.

“Vaksinasi secara medis memperkecil angka kematian. Ketika memperkecil angka kematian itu, di situlah keselamatan pasien menjadi yang utama,” kata Diezo kepada langgam.id, Senin (14/2/2022).

Alumnus Medical Law Universitas Kebangsaan Malaysia ini menambahkan, bahwa dalam hukum kesehatan, hukum tertinggi yaitu keselamatan pasien.

Sehingga, kata dia, pemerintah harus menjamin keselamatan masyarakat yang mendapat vaksinasi.

Diezo tidak menampik kenyataan di tengah pandemi, hak untuk mendapatkan kesehatan merupakan tanggung jawab negara. Vaksinasi, kata dia adalah salah satu cara untuk mendapatkan hak kesehatan itu.

Menurut Diezo, adanya penolakan vaksin di kalangan orang tua terjadi karena pemerintah gagal memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Alih-alih mendapat hak atas kesehatan, vaksinasi oleh beberapa kalangan malah mendapat penolakan,” bebernya.

Diezo menyebutkan, adanya penolakan vaksin disebabkan karena bertebarannya infodemi (menyebarnya kesimpangsiuran informasi soal pandemi) di media sosial yang terus dikonsumsi publik tanpa pijakan ilmu pengetahuan yang memadai.

“Jangkan vaksinasi covid-19, imunisasi untuk anak pun masih banyak penolakan dari masyarakat. Ini kegagalan negara juga dalam mencerdaskan masyarakat terhadap kesehatan,” katanya.

Faktor lainnya, kata Diezo, karena gagalnya negara dalam mempromosikan vaksin kepada masyarakat.

Sehingga, kata Diezo, kebijakan Disdikbud tentang vaksinasi anak tidak dapat dibenarkan. Karena hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan merupakan hak yang diatur dalam konstitusi.

Diezo melanjutkan, edaran Disdikbud itu tidak bisa mengenyampingkan hak pendidikan dengan dalih vaksinasi. “Jalan tengahnya, keduanya harus berjalan beriringan, tidak saling dibenturkan,” katanya.

Diezo beranggapan, apabila capaian vaksinasi tidak tercapai, negara akan berlaku keras. “Intinya berpulang kepada negara lagi,” ujarnya.

“Kalau dari awal (penanganan pandemi-red) mulus-mulus saja, tidak akan ada penolakan seperti ini, sehingga harus membatasi hak pendidikan. Orang mau vaksin dengan penuh kesadaran,” ungkapnya.

“Jalan tengah dari polemik ini, pengambil kebijakan harus menunaikan hak atas pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Disdikbud Kota Padang menerbitkan SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Baca juga: Ortu Siswa di Padang Gelar Unjuk Rasa, Minta Kembalikan Hak Anak Bersekolah

Dalam SE itu disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin.

Selain itu, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September