Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Polisi Pulangkan 5 Orang yang Pakai Surat Bertandatangan Gubernur untuk Minta Uang

Langgam.id - Polisi memulangkan lima orang yang menggunakan surat bertandatangan Gubernur Sumb...Lanjutkan Membaca

Tag: Polresta Padang