Polisi Pulangkan 5 Orang yang Pakai Surat Bertandatangan Gubernur untuk Minta Uang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id - Polisi memulangkan lima orang yang menggunakan surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk meminta uang. Mereka hanya dikenakan wajib lapor karena belum terbukti melakukan penipuan.

"Lima orang ini dipulangkan, mereka wajib lapor. Cuman memang infonya memang, bukti kuat (surat) ini pak gubernur mengeluarkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (16/8/2021).

"Makanya kami tidak berani menahan (lima orang) ini. Kalau betul (surat), maka tidak ada penipuan. Memang mereka (surat) dapat dari gubernur," sambung Rico.

Baca juga: Tandatangannya Dipakai untuk Minta Uang, Gubernur Sumbar: Kita Pelajari Dulu

Dia mengatakan polisi akan mengirim surat resmi pemanggilan kepada pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatra Barat (Sumbar).  Surat pemanggilan akan dilayangkan pada Rabu (18/8/2021). Pemeriksaan untuk permintaan klarifikasi Bappeda Sumbar ini dijadwalkan Sabtu (21/8/2021).

Rico mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan keterangan resmi dari Bappeda Sumbar terkait keabsahan surat bertandatangan Gubernur Sumbar itu.

"Kami belum ada mendapatkan keterangan (Bappeda Sumbar)," kata Rico.

Sebelumnya, lima orang masing-masing berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36) sempat diamankan saat bertransaksi di salah satu kafe di Kota Padang. Mereka mengunakan surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 ini digunakan lima orang untuk meminta uang.

Padahal, kelima orang tersebut bukan sama sekali pegawai atau honorer Bappeda Sumbar. Surat tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ini ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.

Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.

Rico menyebutkan, nominal uang yang diminta mengunakan kop surat kepada perusahaan dan kampus ini beragam. Total uang yang masuk ke rekening pribadi mereka sebesar sekitar Rp170 juta.

"Uang diminta terserah, mau berapa diberikan. Ada yang memberi Rp8 juta hingga Rp20 juta. Total sudah didapat Rp170 juta," tuturnya.

Langgam.id telah mencoba mengkonfirmasi ke Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Sumbar, Kuartini Deti Putri, namun tak kunjung merespon. Begitu juga melalui WhatsApp yang bersangkutan hanya membaca pesan singkat yang dikirim.

Baca Juga

Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Negeri Padang (PSDKU UNP) rencananya akan dibuka di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pengendalian Sampah Selama Lebaran, Gubernur Sumbar Keluarkan Edaran
Pelebaran Jalan Kasang-Duku, Gubernur Apresiasi Balai Jalan Sumbar
Pelebaran Jalan Kasang-Duku, Gubernur Apresiasi Balai Jalan Sumbar
Lindungi 600 Ribu UMKM Sumbar, Mahyeldi Wajibkan Retail Tampung Produk Lokal
Lindungi 600 Ribu UMKM Sumbar, Mahyeldi Wajibkan Retail Tampung Produk Lokal
Gubernur Mahyeldi: Zakat dan Infak Solusi untuk Berbagai Persoalan Umat
Gubernur Mahyeldi: Zakat dan Infak Solusi untuk Berbagai Persoalan Umat
Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Tiru Wakaf Utsman bin Affan
Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Tiru Wakaf Utsman bin Affan
Gubernur Sumbar Apresiasi Santunan Bagi Anak Penghafal Al-Qur'an
Gubernur Sumbar Apresiasi Santunan Bagi Anak Penghafal Al-Qur'an