Jadi Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Sumbar Minta Edi Dharma Fokus Kawal Pilkada Ulang

Jadi Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Sumbar Minta Edi Dharma Fokus Kawal Pilkada Ulang

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman. (Foto: Adpim Sumbar)

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah secara resmi mengukuhkan Edi Dharma Syafni, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman pada Minggu pagi (13/4/2025) di Auditorium Gubernuran.

Dalam momentum pengukuhan itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan 2 pesan utama kepada Edi Dharma Syafni, selaku Pjs Bupati Pasaman. Pertama, memastikan fasilitasi pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan yang kedua tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kepada Saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara Bupati defenitif.

Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, Gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.

“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.

Disamping mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni, juga merupakan salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar yang saat ini bertugas sebagai Kepala Biro Umum.

Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu. (*/f)

Baca Juga

Kolaborasi dengan FK UI, Gubernur Mahyeldi Dorong Peningkatan SDM Dokter di Sumbar
Kolaborasi dengan FK UI, Gubernur Mahyeldi Dorong Peningkatan SDM Dokter di Sumbar
Gubernur Sumbar Mahyeldi
Gubernur Mahyeldi Minta Kabupaten Kota Maksimalkan Persiapan Porprov Sumbar 2026
4 Atlet Sumbar Tembus Asian Games 2026, Hamdanus: Langkah Besar Olahraga Ranah Minang
4 Atlet Sumbar Tembus Asian Games 2026, Hamdanus: Langkah Besar Olahraga Ranah Minang
Mahyeldi Minta Kabupaten dan Kota Percepat Pembentukan Nagari Siaga TBC
Mahyeldi Minta Kabupaten dan Kota Percepat Pembentukan Nagari Siaga TBC
Gubernur Inginkan Rumah Sakit Sumbar Jadi Pilihan Berobat, Bukan Sekadar Lengkap Fasilitas
Gubernur Inginkan Rumah Sakit Sumbar Jadi Pilihan Berobat, Bukan Sekadar Lengkap Fasilitas
Perluas Kerja Sama dengan Jeonbuk, Sumbar Dorong Pertukaran Budaya hingga Ekonomi Kreatif
Perluas Kerja Sama dengan Jeonbuk, Sumbar Dorong Pertukaran Budaya hingga Ekonomi Kreatif