Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis

Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Rahmadi/langgam)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020). Dalam kesempatan itu, ia menyebut, sanksi dalam Perda AKB akan berlaku mulai Kamis (8/10/2020).

Irwan Prayitno mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19.

“Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,” katanya saat sosialisasikan Perda AKB di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi, pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar “Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi,” ujar Irwan.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat.

Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers. “Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi,” katanya

Sementara ini pemprov Sumbar juga telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan. “Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis (8/10/2020) depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan,” ujarnya.

Pemprov Sumbar juga melakukan sosialisasi seluruh kabupaten kota di Sumbar dengan tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kalau seandainya sudah diberitahu dan masih membandel tidak pakai masker, kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Pada kesempatan itu gubernur membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, sekaligus gubernur mengimbau agar setiap pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker.

“Supaya kita terhindar dari Covid-19, kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol. Apalagi saat ini sudah ada aturan sanksi bagi yang melanggar, untuk itu mulai saat ini saya tegaskan, setiap orang keluar rumah wajib pakai masker, kalau tidak ingin kena sanksi,” ujarnya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

UIN Imam Bonjol Padang memberlakukan perkuliahan online atau jarak jauh lantaran cuaca ekstrem yang melanda Kota Padang.
Turap Kampus Longsor, UIN Padang Berlakukan Kuliah Daring
Longsor di Kampus UIN Padang.
Turap di Kampus UIN Padang Longsor Usai Hujan Deras
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi
Banjir merendam pemukimandi Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
Update Banjir Padang Pariaman: 15 Nagari di Tujuh Kecamatan Terdampak
Strategi Pemprov Sumbar Genjot Pendapatan Daerah di Tengah Kontraksi Pertumbuhan dan Lesunya Pasar Otomotif
Strategi Pemprov Sumbar Genjot Pendapatan Daerah di Tengah Kontraksi Pertumbuhan dan Lesunya Pasar Otomotif