Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis

Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Rahmadi/langgam)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020). Dalam kesempatan itu, ia menyebut, sanksi dalam Perda AKB akan berlaku mulai Kamis (8/10/2020).

Irwan Prayitno mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19.

“Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,” katanya saat sosialisasikan Perda AKB di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi, pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar “Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi,” ujar Irwan.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat.

Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers. “Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi,” katanya

Sementara ini pemprov Sumbar juga telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan. “Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis (8/10/2020) depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan,” ujarnya.

Pemprov Sumbar juga melakukan sosialisasi seluruh kabupaten kota di Sumbar dengan tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kalau seandainya sudah diberitahu dan masih membandel tidak pakai masker, kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Pada kesempatan itu gubernur membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, sekaligus gubernur mengimbau agar setiap pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker.

“Supaya kita terhindar dari Covid-19, kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol. Apalagi saat ini sudah ada aturan sanksi bagi yang melanggar, untuk itu mulai saat ini saya tegaskan, setiap orang keluar rumah wajib pakai masker, kalau tidak ingin kena sanksi,” ujarnya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi
Breaking News! 8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
Kalau Memang Butuh, Mengapa Harus Lewat Sini? Menguji Spatial Rationale Tol Padang–Pekanbaru
Kalau Memang Butuh, Mengapa Harus Lewat Sini? Menguji Spatial Rationale Tol Padang–Pekanbaru
Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau, Decky Irmawan. (Langgam.id/ Ghaffar Ramdi)
Sumbar Kerap Diguyur Hujan, BMKG Ungkap Peran Lereng dan Pegunungan
Kemenag Ajukan Perbaikan Empat Rumah Ibadah Terdampak Galodo Solok
Kemenag Ajukan Perbaikan Empat Rumah Ibadah Terdampak Galodo Solok
Sisa lumpur galodo di sejumlah rumah warga di Arusoka, Kabupaten Solok, Rabu (23/9/2026)/ Ghafar.
Kalang Kabut Para Pedagang Menyelamatkan Nyawa dari Arus Galodo Solok