Langgam.id – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) terus menuai sorotan, lebih-lebih sejak peristiwa longsor yang merenggut nyawa 9 penambang emas di Sijunjung baru-baru ini.
Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga hingga menimbulkan korban jiwa.
KMM JAYA menyatakan keprihatinan terhadap masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di berbagai wilayah di Sumbar. Kemudian, KMM JAYA juga telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gubernur Sumbar, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Kompolnas, serta Kapolri.
Berdasarkan data, pemantauan lapangan, dan pemetaan wilayah yang dihimpun WALHI, aktivitas pertambangan ilegal teridentifikasi di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Pasaman.
KMM JAYA menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Umum KMM JAYA, Hafis Septian Mubaraq mengatakan, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengecam keras seluruh praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di Sumbar. Aktivitas ini telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat dan bahkan menyebabkan banyak korban meninggal dunia,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Langgam.id, Sabtu (6/6/2026).
KMM JAYA menilai persoalan tambang ilegal membutuhkan penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain itu, KMM Jaya juga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Kami meminta seluruh instansi terkait segera mengambil tindakan nyata untuk menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi di Sumbar,” katanya. (ICA)






