Langgam.id– Polresta Padang bersama keluarga NH (10), siswi SD Negeri 33 Rawang Kota Padang yang diduga korban perundungan akan menjalani proses ekshumasi terhadap jenazah korban Senin (3/8/2026).
Ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Senin (03/08/2026) pukul 09.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tunggul Hitam, Kota Padang. Proses tersebut mengacu pada surat pemberitahuan yang diterbitkan Polresta Padang tertanggal 29 Juli 2026.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Faisal. Ia mengatakan keluarga memutuskan mendampingi proses hukum, agar penyebab kematian NH dapat diketahui secara jelas, melalui pemeriksaan forensik.
“Yang kami cari adalah penyebab kematian korban. Karena sebelumnya muncul informasi yang menyatakan tidak ada indikasi perundungan. Kami justru melihat ada indikasi ke arah itu, sehingga perlu dibuktikan melalui proses hukum,” kata Faisal kepada Langgam.id
NH dunia diduga akibat perundungan yang dialaminya di sekolah. Ia meninggal dunia setelah mengeluhkan kondisi kesehatannya menurun sepulang sekolah, Kamis (23/7/2026) lalu.
keesokan harinya, Jumat (24/07/2026). Keluarga kemudian melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polresta Padang pada Selasa (28/07/2026).
Faisal menyebut laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk guru-guru di sekolah korban.
“Keluarga korban melaporkan kasus ini pada hari Selasa 28 Juli 2026 ke Polresta Padang. Dan dihari itu, penyidik langsung melakukan pemanggilan kepala sekolah, dan para guru, ” katanya. (fix)






