Langgam.id– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi siswa SD dan SMP serta meliburkan sementara peserta didik PAUD/TK menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori berbahaya akibat asap kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor
400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 yang ditetapkan di Padang pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yovi Krislova menyebutkan kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti informasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
Kualitas udara Kota Padang pada Rabu (16/9/2026) menunjukkan kategori berbahaya. Kondisi itu juga menjadi pertimbangan setelah adanya informasi dari Diskominfo Padang terkait kondisi kabut asap.
Berdasarkan surat edaran tersebut, satuan pendidikan PAUD/TK negeri dan swasta se-Kota Padang untuk sementara waktu diliburkan. Sementara itu, jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta diminta melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring.
“PJJ tersebut berlaku mulai Kamis 17 September hingga 18 Jumat September 2026,” ujar Yovi.
Selama PJJ, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah.
Dalam teknis pembelajaran, siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. Keaktifan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran.
Disdik Padang juga meminta orang tua atau wali murid mengawasi anak-anak selama pelaksanaan PJJ. Anak diminta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
“Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai,” kata Yovi. (fix)






