Langgam.id – Perkara Yogi Gilang Arya (39), terdakwa kasus dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin, memunculkan fakta yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Kamis (17/9/2026).
Di tengah proses hukum terhadap Yogi karena layanan internet Sikakap Online, seorang saksi justru mengungkap bahwa layanan itu turut digunakan oleh Polres Kepulauan Mentawai.
Keterangan itu disampaikan teknisi Sikakap Online, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg tersebut.
Saksi menyebutkan Polres Kepulauan Mentawai memiliki tiga titik perangkat Sikakap Online. Perangkat itu, menurut keterangannya, terpasang di bagian pelayanan, ruang rapat, dan rumah dinas Kapolres Mentawai.
“Yang mulia, Polres Mentawai juga menikmati akses internet dari Sikakap Online,” ujar saksi dalam persidangan yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Ia menjelaskan, tiga perangkat tersebut dipasang pada Desember 2025.
“Ada tiga titik alat kami (Sikakap Online), satu di bagian pelayanan, kedua di rumah dinas Kapolres Mentawai dan meeting room. Itu dipasang pada Desember 2025,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi sorotan, karena Yogi sendiri diproses secara hukum setelah layanan internet Sikakap Online yang dikembangkannya dipersoalkan sebagai usaha telekomunikasi tanpa izin.
Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, terdapat rentang waktu yang menjadi perhatian antara laporan terhadap Yogi dan penggunaan layanan Sikakap Online oleh Polres Mentawai.
“Yogi diperkarakan oleh Polres Mentawai dengan Laporan Model A pada bulan Oktober 2025 terkait Sikakap Online. Tapi bulan Desember 2025, Polres Mentawai malah ikut menikmati Sikakap Online,” kata Romi seusai persidangan.
Bagi Romi, fakta yang terungkap di persidangan itu menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap akses internet di Mentawai bukan hanya dirasakan masyarakat biasa.
Ia menyebut fasilitas kesehatan, sekolah, pelabuhan, hingga institusi kepolisian juga membutuhkan koneksi internet karena keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.
“Sikakap Online ini sangat dibutuhkan. Buktinya Puskesmas, sekolah, pelabuhan hingga kantor polisi pun memasang alat untuk akses internet Sikakap Online,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, dukungan terhadap Yogi juga disampaikan melalui video oleh Camat Sikakap, Rosalinda Sibabalat.
Rosalinda berharap majelis hakim mempertimbangkan kontribusi Yogi terhadap masyarakat dan memberikan kesempatan kepadanya untuk tetap berkarya.
“Kami berharap Yogi bisa divonis bebas dan dilakukan pembinaan,” kata Rosalinda dalam video yang ditayangkan di persidangan.
Menurutnya, Yogi merupakan anak muda Sikakap yang memiliki kreativitas dan inovasi, terutama dalam membantu masyarakat mendapatkan akses internet di tengah keterbatasan jaringan.
“Yogi adalah anak muda Sikakap yang dibutuhkan masyarakat Mentawai. Beliau kreatif dan inovatif. Jarang anak muda seperti Yogi di Mentawai ini,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Yogi menghadirkan delapan saksi dari berbagai latar belakang. Di antaranya tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan dan syahbandar, wartawan, kontraktor, teknisi Sikakap Online, kepala desa, hingga kepala dusun.
Yogi sebelumnya membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Karena keterbatasan jaringan telekomunikasi, koneksi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan masyarakat dan sejumlah instansi di wilayah tersebut.
Yogi lalu mengembangkan jangkauan layanan tersebut dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan itu, ia menjual kembali layanan internet kepada masyarakat.
Perusahaan tersebut tercatat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah perizinan pendukung lainnya disebut masih dalam proses.
Setelah itu, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan pada 8 Juli 2026. (WAN)






