Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar

Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar

Masjid Raya Sumatera Barat (Foto:Hendra)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menyatakan telah meminta penyedia jasa untuk menindaklanjuti terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatra Barat, Armizoprades mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari BPK Sumatera Barat terhadap keberatan yang diajukan penyedia jasa.

“Saat ini kami menerima tembusan surat dari penyedia jasa kepada BPK Sumatera Barat perihal tanggapan atau keberatan atas LHP tersebut. Jadi kami menunggu tanggapan dari BPK terlebih dahulu,” kata Armizoprades saat dikonfirmasi Langgam.id, Kamis (6/8/2026).

Ia menambahkan, BMCKTR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan telah berulang kali meminta penyedia jasa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“BMCKTR melalui PPK kegiatan sudah tiga kali mengirimkan surat kepada penyedia untuk menyelesaikan LHP tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai tanggapan dari penyedia jasa, Armizoprades menyebut bahwa sudah mengirim surat ke BPK. “Perkembangan informasi selanjutnya akan disampaikan jika telah disampaikan oleh penyedia jasa,” katanya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti temuan BPK sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumatra Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Tahun Anggaran 2025.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan pengembalian kerugian daerah serta memproses dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan.

Berdasarkan kajian yang dipublikasikan LBH Padang, kelebihan pembayaran terjadi pada sejumlah item pekerjaan dengan total mencapai Rp858.658.755,76. Nilai terbesar berasal dari pekerjaan ACP plafon perforated beserta rangka aluminium sebesar Rp441,06 juta dan lampu facade RGB sebesar Rp325,34 juta.

LBH Padang juga menyebut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan volume pekerjaan maupun harga satuan dibandingkan pembayaran yang telah dilakukan. Dalam kajian tersebut, hingga LHP diterbitkan, kelebihan pembayaran itu disebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (FIX)

Baca Juga

Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir di Kota Padang, BNPB Catat Tinggi Air Capai 1,5 Meter
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Klaim Tak Ada Tanggul Jebol
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Begini Kondisi Dadok Tunggul Hitam Usai Diterjang Banjir
SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang usai terdampak banjir, Selasa (4/8/2026).
Banjir Kota Padang, SMPN 41 Padang Masih Dipenuhi Lumpur