Langgam.id- Yayasan Fort de Kock melalui kuasa hukum melaporkan Walikota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias sejumlah lembaga, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Kuasa hukum Yayasan Fort de Kock, Guntur Abdurrahman, mengatakan laporan itu telah disampaikan di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Laporan ke tiga lembaga tersebut, didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan maladministrasi.
“Kami melaporkan Walikota beserta jajarannya ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Kami berharap masing-masing lembaga menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Guntur, kepada Langgam.id Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, laporan kepada KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi. Menurutnya, persoalan tersebut masih berkaitan dengan proses pengadaan proyek yang nilainya sekitar Rp8 miliar.
Guntur menilai dugaan kerugian negara sebenarnya dapat dicegah, apabila sejak awal status kepemilikan lahan dipastikan sesuai ketentuan.
“Persoalan utamanya karena status tanah belum jelas sebagai aset pemerintah. Hal itu seharusnya dipastikan lebih dahulu sebelum proyek berjalan,” ujarnya.
Selain menyampaikan laporan, pihaknya juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut Guntur, KPK memiliki kewenangan melakukan pengawasan, hingga mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat.
Ia juga menilai terdapat narasi yang dibangun mengenai penyelamatan aset negara. Menurutnya, narasi tersebut justru berpotensi mengaburkan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki. Selanjutnya kami menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Selain ke KPK, laporan juga disampaikan kepada Komnas HAM. Guntur menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak atas rasa aman, terutama dalam lingkungan pendidikan.
Menurutnya, penggunaan aparat dalam penyelesaian persoalan tersebut, diduga telah mengganggu rasa aman masyarakat di kawasan kampus.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran hak atas rasa aman. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya.
Sementara itu, laporan kepada Ombudsman RI berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Guntur berharap Ombudsman dapat menilai, dugaan tindakan administrasi yang dilakukan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Kami berharap seluruh laporan ini diproses secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” katanya.





