Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa bangunan kerangka hotel dan rest area di Lembah Anai menyalahi aturan tata ruang di kawasan sempadan sungai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar, Masheri Yanda Boy saat menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan banding PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) dalam sengketa terkait pembongkaran bangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai.
Masheri Yanda Boy
Menurut Masheri, pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut dinilai hanya berfokus pada aspek kewenangan Gubernur Sumbar dalam menetapkan garis sempadan sungai. Sementara itu, aspek lain dalam perkara, termasuk prosedur dan substansi persoalan, dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
“PTUN hanya mempertimbangkan aspek kewenangan, yaitu apakah gubernur memiliki kewenangan menetapkan sempadan sungai. Karena tidak ada perda, kewenangan itu dinilai tidak ada,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Ia menilai ketiadaan peraturan daerah mengenai penetapan garis sempadan sungai tidak serta merta membuat ketentuan mengenai sempadan sungai menjadi tidak berlaku.
Menurut Masheri, jika tidak terdapat peraturan daerah, masih terdapat ketentuan yang lebih tinggi yang dapat menjadi dasar hukum, salah satunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) yang mengatur garis sempadan sungai.
“Kalau tidak ada peraturan daerah, bukan berarti terjadi kekosongan hukum. Ada Permen PUPR yang mengatur tentang sempadan sungai,” katanya.
Masheri juga menyinggung keterangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan PTUN Padang. Menurutnya, BWS menyatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan jarak sempadan sungai.
“BWS menyatakan bangunan itu melanggar karena jaraknya tidak sampai 100 meter. Pertimbangan itu yang kami nilai tidak dipertimbangkan oleh PTTUN Medan,” ujarnya.
Ia menyebut ketentuan mengenai sempadan sungai dalam aturan tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Sumbar dalam mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan.
Masheri mengatakan putusan PTTUN Medan seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek kewenangan gubernur. Menurutnya, masih terdapat aspek prosedural dan substansi yang perlu dinilai dalam perkara tersebut.
“Kalau hanya aspek kewenangan yang dinilai, sementara aspek prosedural dan substansinya tidak dinilai, kami melihat masih ada persoalan yang harus diuji,” katanya.
Masheri mengatakan pihaknya akan menyampaikan pernyataan kasasi paling lambat pada Rabu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang setelah melakukan koordinasi.
“Kami akan kasasi. Paling lambat Rabu lusa kami akan menyampaikan pernyataan kasasi setelah berkoordinasi dengan PTUN Padang,” ujarnya.
Dengan adanya upaya hukum tersebut, Masheri menegaskan putusan PTTUN Medan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Putusan ini belum inkrah karena kami mengajukan kasasi,” katanya.
Masheri juga menyoroti persoalan perizinan bangunan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, meskipun pihak PT HSH menyatakan tidak melanggar garis sempadan sungai, persoalan perizinan tetap harus diperhatikan.
“Jangan hanya melihat apakah melanggar sempadan atau tidak. Izinnya juga harus ada. Sampai saat ini, izin yang menjadi dasar pembangunan itu belum ada yang diterbitkan,” ujarnya. (fix)






