Keracunan Siswa MTsN 1 Pariaman, Sekolah Sebut Ayam dalam Menu MBG Berbau

Langgam.id- Menu ayam karaage dalam Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi siswa MTsN 1 Kota Pariaman dilaporkan berbau. Dinas Kesehatan telah membawa sample makanan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala MTsN 1 Pariaman Tarmizi. Ia mendapatkan laporan dari siswa bahwa aroma tidak baik pada ayam dalam menu MBG, Senin (14/9/2026).

“Memang ada ayam berbau. Itu dirasakan siswa, pengakuan dari anak-anak bahwa ayamnya berbau,” kata Tarmizi.

Menurutnya, informasi tersebut awalnya disampaikan siswa kepada guru ketika makanan sedang dikonsumsi.

“Laporan dari murid, aromanya sudah tidak baik. Saat itu siswa sudah mulai mengonsumsi makan MBG,” ujarnya.

Kemudian Tarmizi mengatakan guru kemudian menanyakan langsung kepada siswa terkait kondisi ayam yang mereka konsumsi.

“Memang pengakuan anak-anak, guru menanyakan kepada anak,” katanya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Rudy Renaldi bahwa pihak sekolah melaporkan kondisi ayam yang disebut agak berbau.

“Ayamnya yang berbau, kata gurunya tadi itu memang agak bau. Tapi kita sudah ambil sampel itu,” tambahnya.

Dinkes Pariaman mencatat 86 siswa alami mual dan pusing tak lama setelah mengonsumsi MBG. Menu MBG tersebut terdiri dari ayam karage dengan saus lada hitam, kemudian sayur, tempe dan nasi. (fix)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ