Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat

3 Poin Evaluasi Kapolda Sumbar Bila PSBB Diperpanjang

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar jumpa pers online dengan awak media Sumbar. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerapkan beberapa aturan bagi masyarakat saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Salah satunya aturan dalam mengendarai kendaraan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto meminta masyarakat tetap melaksanakan physical distancing dan sosial distancing saat berkendara. Khusus pengendara sepeda motor, diminta tidak berboncengan.

"Yang jelas, aturan sudah ada, physical distancing dan sosial distancing. Ini juga diterapkan kepada pengendara. Mereka berboncengan di sepeda motor artinya nempel," ujar Toni saat jumpa pers online bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar, Senin (20/4/2020).

Baca juga : Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Selain sepeda motor, kata Toni, aturan penerapan jaga jarak itu juga diberlakukan bagi pengendara mobil. Bagi penumpang mobil pribadi diminta untuk duduk di bagian kursi belakang.

"Termasuk pengendara mobil untuk duduk di belakang, maka penerapan pshycal distancing itu berjalan," katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

"Pengemudi dan penumpang sepeda motor boleh berboncengan hanya tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker, kendaraan berkapasitas lima orang hanya diisi tiga orang," katanya kepada langgam.id

Baca juga : Terus Bertambah, 74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19

Untuk angkutan umum, kata Yofie, dapat membatasi jam operasional. Jumlah penumpang juga hanya maksimal 50 persen dari kapasitas sebelumnya, serta menjaga jarak satu meter.

"Begitupun untuk angkutan umum sepeda motor, sekali lagi wajib pakai masker dan sarung tangan. Mereka juga hanya boleh mengakut barang, bukan penumpang," tegasnya.

Yofie mengungkapkan aturan ini hanya berbentuk imbauan, masyarakat diminta mematuhi aturan. Masyarakat dapat membantu mensukseskan penerapan PSBB di Sumbar, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus.

"Kalau melanggar ya rugi sendiri. Makanya, kita saling mengingatkan satu sama lain, tidak hanya polisi aja, tapi wartawan juga saling mengingatkan kepada saudara kita," pintanya.

Dalam pemberlakuan PSSB yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2020), Polda Sumbar telah siap membantu pemerintah provinsi. Penerapan kegiatan akan sesuai protokol yang ada. (Irwanda/ICA)

 

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran
Polda Sumbar Susun Strategi Khusus Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar di Padang