Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat

3 Poin Evaluasi Kapolda Sumbar Bila PSBB Diperpanjang

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar jumpa pers online dengan awak media Sumbar. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerapkan beberapa aturan bagi masyarakat saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Salah satunya aturan dalam mengendarai kendaraan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto meminta masyarakat tetap melaksanakan physical distancing dan sosial distancing saat berkendara. Khusus pengendara sepeda motor, diminta tidak berboncengan.

“Yang jelas, aturan sudah ada, physical distancing dan sosial distancing. Ini juga diterapkan kepada pengendara. Mereka berboncengan di sepeda motor artinya nempel,” ujar Toni saat jumpa pers online bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar, Senin (20/4/2020).

Baca juga : Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Selain sepeda motor, kata Toni, aturan penerapan jaga jarak itu juga diberlakukan bagi pengendara mobil. Bagi penumpang mobil pribadi diminta untuk duduk di bagian kursi belakang.

“Termasuk pengendara mobil untuk duduk di belakang, maka penerapan pshycal distancing itu berjalan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

“Pengemudi dan penumpang sepeda motor boleh berboncengan hanya tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker, kendaraan berkapasitas lima orang hanya diisi tiga orang,” katanya kepada langgam.id

Baca juga : Terus Bertambah, 74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19

Untuk angkutan umum, kata Yofie, dapat membatasi jam operasional. Jumlah penumpang juga hanya maksimal 50 persen dari kapasitas sebelumnya, serta menjaga jarak satu meter.

“Begitupun untuk angkutan umum sepeda motor, sekali lagi wajib pakai masker dan sarung tangan. Mereka juga hanya boleh mengakut barang, bukan penumpang,” tegasnya.

Yofie mengungkapkan aturan ini hanya berbentuk imbauan, masyarakat diminta mematuhi aturan. Masyarakat dapat membantu mensukseskan penerapan PSBB di Sumbar, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus.

“Kalau melanggar ya rugi sendiri. Makanya, kita saling mengingatkan satu sama lain, tidak hanya polisi aja, tapi wartawan juga saling mengingatkan kepada saudara kita,” pintanya.

Dalam pemberlakuan PSSB yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2020), Polda Sumbar telah siap membantu pemerintah provinsi. Penerapan kegiatan akan sesuai protokol yang ada. (Irwanda/ICA)

 

Baca Juga

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]
Wakapolda Sumbar: Negara akan Dampingi Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi!