Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Ilustrasi PSBB (Langgam.id)

Langgam.id – Seluruh kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) sepakat memulai penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 22 April pukul 00:00 WIB. Kebijakan itu akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 5 Mei 2020.

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat seluruh kepala daerah di Sumbar melalui video conference yang dipimpin Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (20/4/2020).

“Kita sudah final, sudah kesepakatan bersama bupati wali kota, pertama kita sepakat mulai Rabu 22 April,” katanya.

Menurut Irwan, PSBB akan diterapkan sesuai peraturan yang ada dalam peraturan Kementerian Kesehatan tentang PSBB. Seperti peraturan membatasi jumlah orang yang naik kendaraan. Antar kota kabupaten kendaraan yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca juga : Terus Bertambah, 74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19

Pihaknya mengaku juga telah melakukan berbagai sosialisasi lewat media dan bilboard. Setiap kabupaten dan kota telah disurati, begitu juga gubernur daerah tetangga.

Perwakilan di Jakarta juga diminta agar memasang bilboard di kawasan Merak dan Bakauheni untuk memberitahukan bahwa Sumbar sedang PSBB. “Kita tegas melakukan itu sehingga perlu dimaklumi oleh para perantau, harapan kita masyarakat tetap di rumah, kalau keluar tentu kita batasi,” katanya.

Irwan berharap toko juga dibatasi hingga ditutup. Kecuali, toko yang menjual kebutuhan penting seperti makanan, obat-obatan, kebutuhan pokok, dan hal yang terkait dengan penanganan covid-19. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Pergub tentang itu.

“Kalau untuk teknis, memberikan peluang kepada bupati wali kota membuat aturan spesifik masing-masing, tapi secara umum itu dalam peraturan,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu