Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Ilustrasi PSBB (Langgam.id)

Langgam.id – Seluruh kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) sepakat memulai penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 22 April pukul 00:00 WIB. Kebijakan itu akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 5 Mei 2020.

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat seluruh kepala daerah di Sumbar melalui video conference yang dipimpin Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (20/4/2020).

“Kita sudah final, sudah kesepakatan bersama bupati wali kota, pertama kita sepakat mulai Rabu 22 April,” katanya.

Menurut Irwan, PSBB akan diterapkan sesuai peraturan yang ada dalam peraturan Kementerian Kesehatan tentang PSBB. Seperti peraturan membatasi jumlah orang yang naik kendaraan. Antar kota kabupaten kendaraan yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca juga : Terus Bertambah, 74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19

Pihaknya mengaku juga telah melakukan berbagai sosialisasi lewat media dan bilboard. Setiap kabupaten dan kota telah disurati, begitu juga gubernur daerah tetangga.

Perwakilan di Jakarta juga diminta agar memasang bilboard di kawasan Merak dan Bakauheni untuk memberitahukan bahwa Sumbar sedang PSBB. “Kita tegas melakukan itu sehingga perlu dimaklumi oleh para perantau, harapan kita masyarakat tetap di rumah, kalau keluar tentu kita batasi,” katanya.

Irwan berharap toko juga dibatasi hingga ditutup. Kecuali, toko yang menjual kebutuhan penting seperti makanan, obat-obatan, kebutuhan pokok, dan hal yang terkait dengan penanganan covid-19. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Pergub tentang itu.

“Kalau untuk teknis, memberikan peluang kepada bupati wali kota membuat aturan spesifik masing-masing, tapi secara umum itu dalam peraturan,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji