Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan

Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

LANGGAM.ID – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membenarkan telah mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar setelah menemukan puluhan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditetapkan tanpa melalui proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi.

Temuan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap produk hukum daerah tahun 2025 yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. 

Dari hasil evaluasi itu, tercatat sebanyak 63 Perkada yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota tidak melalui tahapan fasilitasi sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy mengatakan fasilitasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah karena berfungsi memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan.

Menurutnya, pelaksanaan fasilitasi merupakan bagian dari fungsi pembinaan yang dilakukan pemerintah provinsi melalui Biro Hukum sebagai perpanjangan tangan Gubernur Sumbar dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Fasilitasi merupakan pemberian pedoman dan petunjuk teknis terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan,” kata Masheri kepada Langgam.id, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, fasilitasi diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Kaerah (Raperkada) yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.

“Melalui proses tersebut, pemerintah provinsi melakukan penelaahan terhadap substansi rancangan aturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” terangnya.

Masheri menegaskan, tujuan fasilitasi bukan untuk menghambat pemerintah daerah dalam membentuk regulasi, melainkan memastikan produk hukum yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025, Biro Hukum mencatat terdapat 336 Perkada berupa Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar. Dari jumlah tersebut, 63 Perkada diketahui tidak pernah melalui proses fasilitasi pemerintah provinsi sebelum ditetapkan.

Data Biro Hukum Pemprov Sumbar mencatat Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni 27 Perkada yang ditetapkan tanpa fasilitasi. Disusul Kota Solok sebanyak 10 Perkada, Kabupaten Padang Pariaman 8 Perkada, Kota Pariaman 7 Perkada, Kabupaten Pasaman 3 Perkada, Kabupaten Solok Selatan 2 Perkada, Kabupaten Tanah Datar 2 Perkada, kemudian masing-masing satu Perkada di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Dharmasraya.

“Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengirimkan surat teguran kepada masing-masing pemerintah daerah. Surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dikirimkan pada 12 Januari 2026 sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar proses pembentukan produk hukum daerah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Masheri.

Namun hingga saat ini, respons pemerintah daerah terhadap surat teguran tersebut masih sangat minim. Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar dapat lebih memperhatikan prosedur pembentukan produk hukum daerah.

Masheri menambahkan dalam waktu dekat, Biro Hukum Provinsi Sumbar akan menyelesaikan hasil monitoring dan evaluasi semester pertama tahun 2026 terhadap Perkada yang diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota.

“Hasil evaluasi terbaru itu nantinya akan kembali menjadi dasar bagi pemerintah provinsi termasuk mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang masih ditemukan menetapkan produk hukum tanpa melalui tahapan fasilitasi,” ungkap tutur Masheri. (fix)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, saat berorasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Langgam.id/ Buliza Rahmat)
KDM Singgung Otonomi Daerah di Muswil KAHMI Sumbar: Jangan Divonis Gagal Gegara Segelintir Kasus Korupsi!
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Ketua yang akan memegang tampuk dari perkumpulan suku Kampai/Kampai Minangkabau akhirnya telah ditetapkan dan ditunjuk
Pemprov Sumbar Dorong Peran Niniak Mamak Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka