Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar telah menangkap 42 pelaku tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari puluhan orang tersangka, delapan unit alat berat atau ekskavator berhasil disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, penindakan yang dilakukan ini sebagai bukti nyata polisi dalam menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI).

“Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari memutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edukasi kepada pemuka masyarakat setempat,” ujar Andry, Minggu (13/7/2025).

Andry mengatakan, dari 16 kasus PETI yang ditangani ini di antaranya tujuh di Polda dan sembilan kasus di polres. Persoalan PETI sudah menjadi atensi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menekan jumlah kasusnya.

Untuk penyelesaian kasus ini, kata Andry, pihaknya tidak hanya melakukan penegakkan hukum saja, namun juga diiringi dengan langkah preventif.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa meminimalisir terjadinya praktik ilegal ini,” katanya.

Petakan WPR

Andry Kurniawan menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk bisa memetakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.

“Dari Pemprov sendiri sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR ini, tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari dua surat ini pemerintah sudah petakan daerah yang dijadikan untuk WPR,” jelasnya.

Ia mengungkapkan dari dua surat tersebut diketahui adanya potensi-potensi minerba yang ada di Sumbar. Dengan begitu, masyarakat juga bisa bekerja tanpa harus berbenturan dengan hukum sesuai dengan regulasi yang disediakan pemerintah.

“Dari data Pemprov Sumbar ada lebih kurang 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota seperti di Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah datar, Dharmasraya dan Pasaman,” ungkapnya.

“Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba,” sambungnya.

Andry menyebutkan, dengan adanya permohonan surat untuk WPR itu bisa menjadi solusi untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ‎bisa meminimalisir terjadinya praktik ilegal.

“Jadi kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung kepada pertambangan,” pungkasnya. (*/f)

Baca Juga

Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot
Anggaran Janggal Miliaran Rupiah DPRD Sumbar
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran ratusan juta untuk pengadaan barang rumah tangga dan elektronik di rumah dinas gubernur
Pengadaan Barang Mentereng di Rumah Dinas Gubernur Mahyeldi, dari Macbook Pro – Mesin Kopi
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Pengacara BSN Serahkan Belasan Bukti ke Polda Sumbar
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Anggaran Renovasi Rumah Dinas Sekda Sumbar Capai Rp800 Juta Lebih
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Pemprov Sumbar Gelontorkan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Jasa Keamanan Kantor Gubernur