Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat menyampaikan saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni 34 personel.

“Terkait PTDH memang mengalami kenaikan dari 34 personel menjadi 39 personel,” ujar Gatot saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Rabu (31/12/2025).

Gatot tidak menjelaskan secara detail pelanggaran yang dilakukan 39 personel itu hingga dilakukan pemecatan.

Namun ia menegaskan, pemecatan ini merupakan langkah tegas dan Polda Sumbar tidak mentolerir bagi personel yang melanggar kode etik kepolisian.

“Ini artinya bahwa komitmen dari kepolisian, khususnya Polda Sumbar. Kami tidak mentolerir anggota yang melanggar kode etik,” tegasnya.

39 personel yang dipecat ini terdiri dari 37 bintara dan dua orang perwira pertama. 25 kasus di antaranya sudah dinyatakan selesai, 14 masih proses.

Selain soal pemecatan, sebanyak 26 personel Polda Sumbar juga terlibat tindak pidana. Tidak dirincikan bentuk tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, 117 personel melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah personel melakukan pelanggaran disiplin ini cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 122 personel.

Sedangkan untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi berjumlah 108 personel, turun dari tahun sebelumnya berjumlah 117 personel. (y)

Baca Juga

Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai