Soal Formulir BA 5.1 KWK Calon Perseorangan, Ahli HTN: Pelanggaran Asas hingga Cacat Administrasi

Indra Catri tersangka | Pilkada Sumbar 2020, KPU Sumbar

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Sebab, pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan juga tidak menyerahkan hasil perbaikan dukungan.

Baca juga: Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar

Namun, tim Fakhrizal-Genius Umar tidak menerima penetapan KPU Sumbar. Saat ini, tim pasangan independen satu-satunya untuk Pilgub Sumbar 2020 itu sedang berupaya mengajukan sengketa Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Polemik ini cukup menyita perhatian banyak orang, termasuk Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. Menurutnya, sengketa yang diajukan tim Fakhrizal-Genius Umar memiliki dasar yang kuat. Salah satunya soal keberadaan formulir pernyataan pendukung, BA 5.1 KWK.

Baca juga: Tak Percaya KPU Sumbar, Paslon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar Lapor ke DKPP

Feri menilai, ada 3 kejanggalan dalam formulir BA 5.1 KWK yang diterbitkan KPU Sumbar. Di antaranya, formulir itu tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang sudah menjelaskan secara teknis pelaksanaan Pilkada.

"Harusnya tidak tidak ada interpretasi lagi,” ujarnya kepada langgam.id Minggu (31/07/2020).

Kata Feri, setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi lainnya, ia tidak menemukan formulir BA 5.1 KWK ini.

Sehingga, ia menilai keberadaan formulir ini kesalahan fatal. Formulir ini pasti merugikan pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Sumbar.

"Kedua, formulir ini diduga juga melanggar asas Pemilu. Dalam asas pemilu itu prosesnya pasti dan hasilnya tidak pasti," ujarnya.

Sedangkan dengan formulir BA 5.1 KWK ini, kata dia, prosesnya tidak pasti karena tidak ada dalam PKPU. Namun, hasilnya mulai kelihatan, karena formulir ini ditandatangani pendukung sebagai bukti tertulis dukungan kepada pasangan calon.

Ia mengatakan, formulir ini dapat diklaim sebagai perolehan suara. Sementara, Pemilu atau Pilkada sendiri belum dilaksanakan.

Kata dia, BA 5.1 KWK ini berbeda dengan formulir penolakan dukungan.

"Kejanggalan ketiga, diduga formulir BA 5.1 KWK ini tidak dibahas dalam pleno," ujarnya.

Sebelummya, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengaku sudah diizinkan KPU RI untuk membuat formulir BA 5.1 KWK ini. Tujuannya, untuk memastikan bahwa petugas benar-benar turun ke lapangan menemui pendukung. (Rahmadi/ICA/SRP)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

KPU Pilkada 2020
20 Lembaga di Sumbar Desak KPU Jamin Keterwakilan Perempuan untuk Komisioner Daerah
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
5 Komisioner KPU Sumbar Terpilih Semuanya Laki-Laki, Ini Kata Aktivis Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Unand Charles Simabura menilai, terjadi menegasikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU RI,
Kata Pakar HTN Soal Tidak Adanya Keterwakilan Perempuan di KPU Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPU juga meminta agar Pemprov Sumbar menghibahkan tanah untuk membangun kantor KPU.
5 Anggota KPU Sumbar Terpilih Diumumkan, Nihil Keterwakilan Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, Perindo menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pada
17 Partai Daftarkan Bacaleg 2024, KPU Sumbar: Verifikasi Data 15 Mei Hingga 23 Juni