LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil

LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil

Miko Kamal. (Foto: Dok. Pribadi)

Langgam.id – Pelaporan terhadap Feri Amsari memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatra Barat (PWM Sumbar).

Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal, menilai kritik yang disampaikan tokoh publik semestinya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan justru direspons melalui jalur pidana.

Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara yang juga akademisi Universitas Andalas (Unand), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya mengkritik kebijakan swasembada pangan. Pelaporan ini menjadi perhatian karena menyangkut ruang kebebasan berpendapat di tengah masyarakat demokrasi.

Menurut Miko Kamal, kritik dari tokoh publik merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

“Jika setiap kritikan dibalas dengan upaya kriminalisasi (pelaporan kepada polisi), maka saat itu sebetulnya mekanisme check and balances yang dibangun civil society sedang diruntuhkan,” katanya kepada Langgam.id, Sabtu (18/4/2026) malam.

Ketua Paradi Padang itu juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Menurutnya, kepolisian harus berhati-hati dalam merespons laporan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.

“Polisi mesti memosisikan dirinya sebagai alat kekuasaan sipil dalam membangun peradaban bangsa yang dicita-citakan, bukan jadi alat kekuasan negara yang menindas kebebasan sipil,” tuturnya.

Sementara itu dalam pemberitaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan terhadap Feri Amsari diajukan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang penyebaran berita bohong, sebagaimana tercatat dalam Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, terdapat laporan lain yang diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 mengenai penghasutan di muka umum dengan nomor registrasi LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diterima karena telah memenuhi unsur awal berupa saksi dan barang bukti. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan dilakukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

“Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” ujarnya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. (ICA)

Baca Juga

Langgam.id-cerah berawan
Cuaca Idul Adha 2026 di Sumbar Diprediksi Cerah, Sebagian Cerah Berawan
salah satu penghuni huntara Kapalo Koto menjemput air untuk kebutuhan harian.
Harap-Harap Cemas Menanti Hunian yang Dijanjikan
Kondisi huntara di Kapalo Kota, Kota Padang.
Setengah Tahun Pascabencana, Penghuni Huntara Kota Padang Krisis Air Bersih
Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar
Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar
TKP tewasnya dua orang pemuda akibat asap genset saat mati lampu massal di Tanah Datar.
Kronologi Kematian Tragis Dua Orang Diduga Keracunan Asap Genset saat Mati Lampu
Ilustrasi mati lampu PLN
Mati Lampu Massal, Berikut Daftar Daerah Terdampak